Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Perkuat Bukti Pencucian Uang: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Tinggal Tunggu Waktu

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyisiran intensif terhadap aset-aset hasil kejahatan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyisiran intensif terhadap aset-aset hasil kejahatan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski status tersangka telah diumumkan sejak Agustus tahun lalu, penyidik kini fokus memperkuat konstruksi hukum guna memastikan berkas perkara siap disidangkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan akan segera dilakukan begitu seluruh alat bukti dianggap solid dan tidak terbantahkan.

​Langkah penguatan bukti ini mencakup rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset sebagai upaya awal pemulihan kerugian negara. Budi menekankan bahwa tim penyidik tidak hanya membidik sisi legislatif, tetapi juga membedah tata kelola di institusi pemberi dana.

Baca Juga : Skandal Kuota Haji: KPK Tunggu Angka Pasti Kerugian Negara Sebelum Umumkan Tersangka ​ 

​“Supaya berkasnya betul-betul firm. Pemeriksaan tidak hanya dari sisi DPR, tetapi juga meminta keterangan dari BI dan OJK selaku pemilik program, serta pihak-pihak lain yang mengetahui pelaksanaan riil di lapangan,” tegas Budi, Minggu (4/1/2026).

​Skandal ini menyeret dua mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan (Hergun) dan Satori. Keduanya diduga menggunakan "Rumah Aspirasi" dan yayasan boneka untuk menyedot dana sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Modusnya terbilang sistematis: mengajukan proposal fiktif melalui belasan yayasan, namun dana yang cair justru dialirkan ke kantong pribadi tanpa ada realisasi kegiatan sosial di lapangan.

​“Sesegera mungkin. Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan serta memperkuat bukti-bukti penyimpangan dalam program ini,” tambah Budi, seperti dilansir RMOL.

​KPK mengendus adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara masif oleh kedua tersangka. Hergun diduga mencuci uang sebesar Rp15,86 miliar untuk membangun kerajaan bisnis kuliner hingga aset properti.

Baca Juga : Membedah Skandal PTPN I: Mengapa Kasus Ciputra Lebih Berbahaya Dibanding OTT KPK?


Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar yang disamarkan melalui deposito di bank daerah dengan transaksi yang direkayasa sedemikian rupa guna menghindari deteksi otoritas keuangan. Dengan bukti-bukti aset yang terus dikumpulkan, KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar aliran dananya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)