Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legislator Ingatkan Pemerintah soal TikTok Shop: Jangan Sampai Medsos untuk Dagang

mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) jika digunakan untuk berdagang

Ist
Ist
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial () jika digunakan untuk berdagang dan bertransaksi, karena hal itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” kata Amin, Minggu (17/3/2024).

Amin mengharapkan pemerintah memberikan sikap tegas terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

“Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,” ujar Amin.

Amin mengatakan Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali memberikan peringatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah platform media sosial.

Oleh karena itu, legislator PKS ini berharap pemerintah tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa platform masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, .

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.

(cw1/nsuantaratekini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait