Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) jika digunakan untuk berdagang dan bertransaksi, karena hal itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial (medsos) dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” kata Amin, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga : Australia Ambil Langkah Tegas, 4,7 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Amin mengharapkan pemerintah memberikan sikap tegas terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.
Baca Juga : FIFA Gandeng TikTok untuk Piala Dunia 2026: Ada Siaran Langsung dan Konten Eksklusif
“Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,” ujar Amin.
Amin mengatakan Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali memberikan peringatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah platform media sosial.
Baca Juga : Gegara TikTok Shop, Kemendag Bentrok Pendapat dengan Kemenkop UKM
Oleh karena itu, legislator PKS ini berharap pemerintah tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga : Komisi VI DPR Duga TikTok Lakukan Kegiatan Usaha yang Langgar Hukum
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan bahwa platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.
Teten mengatakan TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.
Baca Juga : Seekor Buaya Serang Lansia, BKSDA Sumsel Turun Tangan di Sematang Borang
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
(cw1/nsuantaratekini.co)
Baca Juga : Musda Golkar Sumut Ricuh, Bawa Kayu hingga Petasan
