Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi VI DPR Duga TikTok Lakukan Kegiatan Usaha yang Langgar Hukum

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Amin AK (Foto: istimewa)

Komisi VI DPR Duga TikTok Lakukan Kegiatan Usaha yang Langgar Hukum

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menilai operasional TikTok Shop diduga telah melanggar hukum lantaran fitur layanan belanja daringnya masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial. Pernyataan Amin itu sejalan dengan Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki belum lama ini.

Baca Juga : Australia Ambil Langkah Tegas, 4,7 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

Pelanggaran yang dimaksud, yakni menerabas aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga : FIFA Gandeng TikTok untuk Piala Dunia 2026: Ada Siaran Langsung dan Konten Eksklusif

Dalam beleid tersebut, aplikasi atau platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai E-commerce, termasuk melakukan transaksi di dalamnya.

“Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi aturan,” ujarnya, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga : Legislator Ingatkan Pemerintah soal TikTok Shop: Jangan Sampai Medsos untuk Dagang

Amin menyadari, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang memberi batas tiga bulan kepada TikTok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi. Karena itu, kata dia, sudah seharusnya operasional belanja daring milik perusahaan Bytedance asal Tiongkok itu juga berpindah.

Baca Juga : Gegara TikTok Shop, Kemendag Bentrok Pendapat dengan Kemenkop UKM

Namun, pada kenyataannya, Tiktok Shop masih beroperasi seperti e-commerce dan melayani transaksi di dalam aplikasi.

“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan,” tandas dia.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

“Seharusnya fitur TikTok Shop diputuskan sepenuhnya dari TikTok karena keterkaitan kedua platform tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Banyak pihak yang berpendapat bahwa keterkaitan ini membuat TikTok Shop memiliki keuntungan dibandingkan platform e-commerce pesaingnya yang tidak terintegrasi dengan media sosial,” tegasnya.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Amin pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas antimonopoli untuk segera turun tangan. Menurut dia, KPPU nantinya akan menentukan apakah TikTok dan Tokopedia terlibat dalam skema bisnis terlarang atau tidak.

Pasalnya, jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakkan aturan.

“Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan. Sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)