Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Legislatif (DPR bersama DPD RI) dan Pemerintah akhirnya menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditambah 5 RUU Kumulatif Terbuka yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menanggapi ini, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, jumlah RUU Prioritas hingga 67 RUU itu tentu saja nampak bombastis jika melihat kemampuan DPR selama ini, untuk mencapai hasil 20 RUU yang disahkan dalam setahun hampir mustahil.
"Saya menduga rencana legislasi DPR ini memang tak dibuat sebagai rujukan pelaksanaan fungsi legislasi. Jumlah RUU yang banyak ini hanya semacam kamuflase saja untuk meloloskan RUU-RUU yang memang diinginkan Pemerintah dan DPR untuk segera diselesaikan. Dengan mendaftar banyak RUU publik dibikin tak fokus, sehingga ada peluang meloloskan satu dua RUU yang diinginkan," tutur Lucius, Senin (22/9/2025).
Baca Juga : Sultan B Najamudin: DPD Siap Perjuangkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Prolegnas 2025
Lebih lanjut Lucius menilai, tujuan kedua agar anggaran legislasi DPR bisa tetap banyak jelas berdampak pada tambahan anggaran. Ada alasan meminta kenaikan anggaran legislasi dengan menjadikan daftar Prioritas RUU sebagai pembenaran.
Sebab, beberapa RUU yang nampak sangat mencerminkan keinginan pemerintah dan ingin disebut pembahasannya adalah RUU Perampasan Aset. RUU Kepolisian, RUU Danantara, RUU BUMN. Apalagi, RUU-RUU ini jelas membawa kepentingan elit.
"Oleh karena itu kontrol publik sangat diharapkan. Hanya kontrol publik yang bisa memastikan RUU-RUU yang jadi senjata kepentingan tak merugikan publik," tandasnya.
Sementara, pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai Prolegnas yang disepakati oleh Legislatif bersama Pemerintah terlalu gemuk dan berpotensi tidak tuntas. Meski ambisius di atas kertas, publik justru meragukan kemampuan lembaga legislatif untuk menuntaskannya.
"Dengan banyaknya RUU prioritas, publik justru bertanya soal kapasitas DPR dan pemerintah dalam membahas dan menyelesaikan RUU tersebut," ujarnya.
Baca Juga : RUU PSK Harus Hadirkan Pendekatan Restorative Justice
Ia menyoroti sejumlah RUU penting yang harus dikawal, antara lain RUU Pemilu, RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Acara Pidana, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta regulasi transportasi online. Khusus RUU Pemilu, ia mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Jangan sampai kualitas UU Pemilu buruk karena dibuat secara terburu-buru dan mengikuti selera elite. Pembahasan RUU Pemilu harus menjamin adanya meaningful participation dan penguatan demokrasi," tutur Yusak.
Menurutnya, kelemahan Prolegnas selama ini bukan hanya pada kuantitas, tetapi juga kualitas legislasi. Banyak RUU disusun tanpa kajian mendalam, sehingga melahirkan undang-undang yang kerap diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Yusak juga menyoroti RUU yang stagnan, seperti RUU Perampasan Aset yang sudah 22 tahun mandek di Senayan dan RUU KUHAP yang berulang kali masuk daftar prioritas tetapi tak kunjung rampung. Kondisi ini, katanya, menunjukkan wajah legislasi yang lebih tunduk pada kepentingan kekuasaan daripada kebutuhan hukum masyarakat.
Baca Juga : Baleg dan Komisi II Rebutan Bahas RUU Pemilu, Formappi: Manajemen Pembentukan Legislasi DPR Amburadul
"Proses legislasi itu idealnya menjadi jawaban atas problem hukum, bukan arena atau panggung politik untuk pencitraan," terangnya.
Selain tantangan teknis, Yusak menilai tahun politik akan semakin memperberat beban DPR. Pada 2027, semua kekuatan politik mulai bersiap menghadapi pemilu, bahkan pada 2026 kontestasi sudah mulai terasa. Hal itu dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas legislatif.
"Saya ragu DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU yang sangat gemuk tersebut," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
