Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Baleg dan Komisi II Rebutan Bahas RUU Pemilu, Formappi: Manajemen Pembentukan Legislasi DPR Amburadul

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, beda pendapat antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR terkait penanggungjawab penyusunan revisi UU Pemilu atau paket UU Politik sulit dipahami. Terlihat sekali bagaimana manajemen pembentukan legislasi DPR amburadul.

Lucius menuturkan, Baleg yang semula menjadi semacam koordinator pelaksanaan fungsi legislasi, pengawas proses pembentukan RUU, justru nampak terjebak pada urusan produksi legislasi yang seharusnya menjadi ranah Komisi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kalaupun ada RUU yang isinya lintas Komisi, maka biasanya disepakati untuk dibahas di Pansus. 

Terlebih, sebutnya, Baleg mestinya fokus pada urusan koordinasi dan juga pemantapan serta sinkronisasi RUU yang disiapkan oleh Komisi. 

Dengan begitu Baleg bisa menjadi alat kontrol untuk menjamin substansi RUU yang dibahas. 

"Kekacauan peran Baleg mulai terlihat ketika Baleg juga diberikan tugas untuk menyusun dan membahas RUU. Bahkan ada kecenderungan Baleg menjadi pabrik RUU, karena ia bisa menyusun, membahas hingga menyetujui RUU pada tingkat I," kata Lucius menyoroti debat panas antara pimpinan Baleg dan Komisi II DPR soalsiapa yang berhak membahas revisi UU Pemilu, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga : Demi Perbaiki Kualitas Demokrasi, Revisi UU Pemilu Wajib Dilakukan

Lucius berpendapat, gara-gara kewenangan Baleg yang ditambah hingga bisa membahas RUU, Baleg merasa menjadi yang paling mampu dibandingkan dengan Komisi. Beberapa RUU sektoral pun diambil alih pembahasannya oleh Baleg.

Menurutnya, kewenangan Baleg itu membuat komisi merasa diremehkan. Padahal komisi merasa paling menguasai sektor terkait yang menjadi mitra kerjanya. 

"Itulah yang membuat mereka juga merasa paling pantas menjadi penanggungjawab legislasi yang berkaitan dengan bidang yang menjadi fokus utama komisinya," ujarnya.

"Jadi Komisi II DPR benar. Bicara soal pemilu, ya mestinya Komisi II yang lebih tepat dibandingkan dengan Baleg karena sehari-hari Komisi II bermitra dengan Kementerian dan lembaga yang berurusan langsung dengan kepemiluan. Dan bagaimana bisa urusan pemilu itu diambil alih Baleg Padahal evaluasi pemilu dan pembahasan pemilu menjadi pekerjaan utama Komisi II," sambung Lucius.

Lebih lanjut Lucius menilai, pemaksaan Baleg untuk membahas RUU Politik seolah-olah menunjukkan ada kepentingan tertentu dibalik keinginan Baleg itu. Baleg juga seperti tak sadar bahwa isu kepemiluan itu bukan bidang utama yang menjadi tugas utamanya.

Oleh karena itu Luciius menegaskan agar RUU Pemilu bisa segera dimulai, Baleg harus mengembalikan tanggungjawab itu ke Komisi II. Jangan sampai kengototan mereka menghambat keinginan publik akan pembahasan RUU Pemilu itu.

Baca Juga : Penunjukkan Kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen Bakal jadi Beban PDIP di Pemilu Mendatang

"Dan karena ini masalahnya adalah koordinasi antar AKD di DPR, sebaiknya Bamus segera mengatasi persoalan rebutan antara Baleg dan Komisi II sehingga ada kepastian siapa penanggungjawab penyusun RUU Politik," tegasnya.

Sebelumnya, suasana rapat koordinasi antara pimpinan komisi-komisi dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu sore, 17 September 2025, sempat memanas. 

Momen itu terjadi saat Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memperdebatkan wewenang pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Agenda rapat itu sesungguhnya membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Namun, di tengah-tengah rapat, pimpinan dua alat kelengkapan dewan DPR bersitegang karena memperebutkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Mulanya Ahmad Doli Kurnia hendak menjelaskan alasan Baleg akhirnya mengusulkan untuk membahas RUU Pemilu di periode 2024-2029. Padahal Komisi II dalam periode sebelumnya sepakat membawa RUU Pemilu menjadi usul inisiatif komisi yang membidangi politik dan pemerintahan itu. Belum sempat menjelaskan, Aria Bima menginterupsi Doli.

Aria Bima mengatakan Komisi II merasa dipermalukan dengan keputusan Baleg. Pasalnya, Komisi II DPR mendapatkan anggaran untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Sehingga politikus PDIP itu menganggap janggal bila kemudian bukan Komisi II DPR yang membahas perubahan revisi UU Pemilu.

“Tolong jelaskan kenapa (pembahasan) tidak di Komisi II?” kata Aria Bima bertanya kepada Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (17/9/2025).

Baca Juga : Nasdem Incar Tiga Besar Partai Politik Pemenang Pemilu 2029

"Memangnya Baleg lebih kompeten untuk bicara pemilu?” ujarnya kemudian.

Bima meyakini Komisi II DPR lebih memiliki kompetensi untuk membahas revisi UU Pemilu bila dibandingkan dengan Baleg. Ia pun menuntut penjelasan Doli. Ia mengaku kesulitan menjawab ke mitra kerja Komisi II seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu hingga Kementerian Dalam Negeri perihal polemik ini.

“Mohon maaf nih, saya sudah kesulitan menjawab ke publik, setiap kami rapat dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Kemendagri. Kalau kita bicara transformasi DPR, kita kan bicara substansi dan prosedur,” ujar dia.

Mendengar hal itu Doli pun menanggapinya dengan mengatakan bahwa Baleg tidak bermaksud merebut kewenangan Komisi II DPR. Menurut politikus Partai Golkar itu, Baleg berupaya menyelamatkan RUU Pemilu yang telah dilepas oleh Komisi II agar tidak hilang dari daftar Prolegnas 2025.

Doli menceritakan, ia telah mendorong pembahasan revisi UU Pemilu sejak masih menjabat menjadi Ketua Komisi II periode 2019-2024. Menurut dia, menjelang rapat Baleg bersama pemerintah, Komisi II melayangkan surat yang mengubah daftar usulan Prolegnas 2024-2029.

Dalam surat itu Komisi II DPR tak lagi mengajukan RUU Pemilu, melainkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga : Demokrat Tunggu Produk Akhir UU Terkait Gugatan Agar MK Batalkan Putusan Pemisahan Pemilu

“Waktu itu terus terang saja saya bingung kenapa tiba-tiba yang diusulkan adalah Undang-undang ASN,” tutur Doli. 

“Bukan kami merasa kompeten, bukan merasa lebih, tapi sekadar menyelamatkan supaya undang-undang ini tidak hilang, Pak," sebutnya.

Doli menuturkan, tidak penting untuk memperdebatkan siapa yang menjadi pengusul dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menekankan bahwa yang terpenting bahwa revisi RUU Pemilu mendesak dibahas agar sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang mengatur kodifikasii undang-undang politik.

(cw1/Nusantaraterkini.co)