Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan atau 44 bulan penjara kepada seorang oknum PNS asal Way Kanan, Bobby Asia dan rekannya Edwin Firdaus. Keduanya terbukti menyamar sebagai jaksa intelijen untuk memeras sejumlah pejabat di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Fatimah menyampaikan jika tindakan kedua terdakwa telah mencoreng marwah institusi penegak hukum. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Jatanras Polda Sumsel Ringkus Komplotan Pencuri Mobil di Demang Lebar Daun Palembang
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus masing-masing selama 3 tahun 8 bulan serta denda masing-masing Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 50 hari,” ujar Hakim Fatimah dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga : KPPG Palembang Beri Tenggat Sebulan 55 SPPG di Sumsel untuk Lengkapi SLHS
Dalam hal ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan serta mencederai instansi pemerintahan.
"Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga : Bocah Lima Tahun di PALI Tewas Tenggelam dalam Galian Septic Tank
Menanggapi vonis yang lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Eka Sulastri mengatakan jika adanya perbedaan pandangan hukum terkait pasal yang diterapkan.
Baca Juga : Hakim PN Palembang Ketuk Palu, Perkara Tipikor Almarhum Haji Halim Resmi Dihentikan
“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 12 huruf e, sementara hakim memutus dengan Pasal 11. Tentunya kami menyatakan keberatan atas hal tersebut,” katanya.
Terkait kelanjutan kasus, pihak penasihat hukum menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada keluarga terdakwa.
Baca Juga : Hakim Skors Sidang Penghentian Perkara Haji Halim, JPU Diperintah Perbaiki Berkas SKP2
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih menunggu keputusan dari keluarga terdakwa Edwin Firdaus terkait kemungkinan mengajukan banding,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap modus operandi Bobby Asia yang nekat menggunakan atribut palsu demi mendapatkan keuntungan pribadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bagaimana terdakwa menakut-nakuti korbannya, termasuk pejabat Pemkab OKI.
"Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya," tegasnya.
Aksi nekat ini berakhir setelah tim Kejari OKI menangkap basah terdakwa saat mengenakan seragam jaksa lengkap dengan pangkat IV/A di sebuah rumah makan di Kayuagung pada Oktober 2025 lalu.
Atas putusan ini, terdakwa Bobby Asia menyatakan menerima, sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
