Bahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Baleg: BPKH Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Anggota Baleg DPRHabib Syarief Muhammad mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Habib Syarief mengatakan, RUU ini hadir sebagai respons atas beberapa permasalahan krusial yang telah teridentifikasi. Salah satu isu sentral adalah disparitas yang kian melebar antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti ditanggung oleh jemaah.
"Kajian kami menunjukkan bahwa terjadi lonjakan signifikan BPIH, bahkan mencapai 41,3% pada 2022 dibandingkan 2019. Kenaikan ini tidak linier dengan peningkatan setoran lunas jemaah, yang secara sistemik telah menyebabkan porsi nilai manfaat yang dimanfaatkan untuk menutupi selisih tersebut mengalami tren kenaikan, bahkan mencapai titik tertinggi 59% pada 2022," terang Habib Syarief, Rabu (10/12/2025).
Jika tidak segera diatasi dengan kerangka regulasi yang adaptif, hal itu berpotensi menggerus dana abadi umat dan menimbulkan persoalan mendasar terkait kehalalan pendanaan. Penggunaan nilai manfaat yang sejatinya merupakan hak jemaah tunggu untuk membiayai jemaah berangkat tanpa adanya izin eksplisit, merupakan bentuk pelanggaran hak serius oleh negara.
Menurut Habib Syarief, RUU ini mendorong optimalisasi tata kelola keuangan haji melalui perluasan jangkauan dan terobosan kebijakan investasi yang lebih produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengelolaan dana haji yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya itu harus mampu memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkelanjutan.
Dia juga menyoroti ketentuan yang mengatur pengeluaran penempatan atau investasi keuangan haji mesti mendapatkan persetujuan seluruh dewan pengawas. Proses ini, dalam praktik, kerap memakan waktu yang lama akibat perbedaan pandangan di antara anggota dewan pengawas.
Oleh karena itu, RUU ini mengusulkan adanya ketentuan mengenai persentase minimal persetujuan dewan pengawas, misalnya 50%+1, untuk mempercepat dan mengefisiensikan pengambilan keputusan investasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dalam konteks manajemen risiko, RUU ini akan memperkuat kerangka perlindungan dana haji dengan mendorong pembentukan cadangan modal yang sistematis untuk mengantisipasi kerugian yang timbul dari 'business judgment' serta berbagai risiko investasi lainnya, seperti risiko kredit, pasar, likuiditas, imbal hasil, operasional, strategis, kepatuhan, dan hukum.
RUU ini juga memperluas kewenangan BPKH. Saat ini, kewenangan BPKH cenderung terbatas pada lingkup penempatan investasi dana haji. Dia berpandangan bahwa BPKH harus turut andil secara signifikan dalam pengambilan keputusan terkait besaran penerimaan dan pengeluaran keuangan haji.
RUU ini juga akan memperjelas garis akuntabilitas BPKH. Dia mengamati bahwa pola pertanggungjawaban BPKH kepada Presiden melalui menteri saat ini kurang tepat, mengingat bahwa pengelolaan keuangan haji oleh BPKH merupakan entitas yang berbeda secara fungsional dengan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji.
"BPKH selayaknya langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini akan memperkuat posisi BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan yang independen, profesional, dan akuntabel, serta terhindar dari potensi tumpang tindih kewenangan atau bias politik," ungkap legislator asal Dapil Jawa Barat I itu.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·4 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·8 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan