KPU: UU Pemilu Memperbolehkan Presiden Ikuti Kampanye Asal Memenuhi Syarat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik mengatakan Undang-Undang (UU) Pemilu memperbolehkan seseorang dengan jabatan presiden mengikuti kampanye.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Namun, ia mengungkapkan hal ini harus tetap memenuhi syarat pada UU Pemilu Pasal 281 Ayat 1.
Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder
“Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan dan (presiden harus) menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Idham kepada nusantaraterkini.co, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, terkait fasilitas pengamanan, boleh saja digunakan oleh presiden dan menteri pada saat berkampanye, karena hal itu dikecualikan oleh UU Pemilu.
Baca Juga : Pakar HTN: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Final Reformasi
“UU Pemilu telah mengatur demikian, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Cek Langsung Bener Meriah, Prabowo: Puluhan Helikopter dan Pesawat Dikerahkan Tangani Bencana
UU Pemilu ini dijelaskannya telah diundangkan pada 15 Agustus 2017 dan sampai saat ini belum ada Putusan MK yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Kemudian Idham menunjukan hal ini juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 pasal 62 yang berisikan kampanye bisa dilakukan oleh pejabat negara, asalkan sesuai dengan UU Pemilu.
Baca Juga : Lewat Kampanye Berbagi Bersama, Tangan Kita Tebar Kepedulian untuk Anak-Anak
“(Ayat 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan,” jelasnya.
Baca Juga : Perjuangan Selama 11 Tahun, Hari Komedi Nasional Digaungkan di Car Free Day
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pemilu 2024.
Menurut Presiden Jokowi, hal ini bisa dilakukan karena presiden termasuk pejabat negara atau pejabat politik, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
(mr6/nusantaraterkini.co)
