Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar HTN: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Mandat Final Reformasi

Pakar HTN menegaskan Polri di bawah Presiden adalah mandat final reformasi, sesuai TAP MPR dan UU Polri pascareformasi 1998.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain final ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998. (Foto:istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain final ketatanegaraan pasca-Reformasi 1998. (Foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co- Pakar (HTN) Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa posisi langsung di bawah merupakan desain final ketatanegaraan pasca-. Dalam RDP bersama Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026), ia menyebut gagasan menarik Polri ke bawah kementerian sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

"Penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi ketatanegaraan pascareformasi 1998. Hal ini telah ditegaskan melalui Nomor VII/MPR/2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam ," ujar Rullyandi, dalam RDP Komisi III DPR soal Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan.

Meski demikian, ia mengkritisi praktik ketatanegaraan yang dinilai inkonsisten, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mencontohkan putusan PTUN Nomor 64 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024, namun dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Negara hukum mensyaratkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkracht tidak dijalankan, maka yang dilanggar bukan hanya hukum administrasi, tetapi prinsip negara hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kewajiban dan hak anggota , termasuk pemenuhan kesejahteraan, pembinaan, dan pengawasan yang berkeadilan.

“Perdebatan hari ini sejatinya tidak berdampak pada legalitas penugasan itu sendiri. Yang lebih penting adalah menjaga konsistensi negara hukum dan memastikan reformasi institusional berjalan seimbang,” pungkasnya.

 (Cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait