KPU Umumkan Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri pada Pemilu 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perubahan metode memilih di luar negeri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tepatnya di Praha, Hongkong, New York dan Frankfurt.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri pada Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder
“Karena ada kebijakan pemerintah setempat, sehingga petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri,” kata Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, bahwa terdapat tiga metode memilih di luar negeri, yakni Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
Teruntuk Praha, berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, yang menyampaikan bahwa Pemerintah Ceko tidak menyetujui dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi
Karena hal ini metode memilih di Praha berubah, yang semulanya satu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), satu Pos, dan satu KSK, kini menjadi satu Pos dan satu TPSLN dengan total 383 pemilih.
Selanjutnya di Hongkong, berdasarkan Surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong yang tertulis pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara di luar premis KJRI dengan alasan keamanan.
Baca Juga : Temuan Migrant Care Soal Metode Pemilihan Berbeda-beda, KPU: Sedang Diklarifikasi PPLN New York
Hal ini membuat metode sembilan Pos dan tiga puluh satu TPSLN di Hongkong berubah menjadi empat TPSLN dan tiga puluh enam Pos dengan total 164.691 pemilih.
Kemudian di New York yang berdasarkan Surat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York perihal permohonan penambahan TPSLN yang semula dua menjadi lima, penambahan KSK yang semula dua menjadi lima, dan penambahan Pos yang semula satu menjadi lima.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York diadakan dan usulan tersebut disetujui KPU dengan 11.141 total pemilih.
Terakhir teruntuk Frankfurt, didasarkan pada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos. Sehingga menghasilkan perubahan metode memilih dari satu Pos dan dua TPSLN menjadi lima Pos dan lima TPSLN dengan 11.437 pemilih.
(mr6/nusantaraterkini.co)
