NUSANTARATERKINI.CO, JAKARTA - Perubahan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 disebut bentuk kemunduran.
Sebagaimana rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan.
Dilansir dari kompas.com, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
“Format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Dari sisi hak konstitusional warga negara, kata Halili, publik dirugikan dengan format debat capres-cawapres ini.
Sebab, mereka tak diberi ruang untuk mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres.
Baca Juga : Wacana Pilkada via DPRD, PAN Tekankan Penegakan Hukum Terhadap Money Politics
Padahal, penting bagi pemilih untuk mengenal masing-masing kandidat pemimpin secara mendalam, sebelum menentukan pilihan.
Dengan dinamika politik yang terjadi belakangan ini, tak heran jika publik menduga-duga adanya kekuatan politik eksternal yang memengaruhi KPU.
“Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal,” ucap Halili.
Baca Juga : KDM Tempel Prabowo tapi Belum Kepikiran Nyapres 2029
Atas langkah ini, menurut Halili, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut dan mengarah pada otoriterisme,” tutur dosen politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Sebagaimana diketahui, KPU RI mengubah format debat Pilpres 2024.
KPU bukan meniadakan debat cawapres, melainkan tetap menggelarnya dengan cawapres didampingi capres.
Baca Juga : Presidential Threshold Dihapus, Pakar Sebut Prabowo Calon Capres Terkuat di Pilpres 2029
Pada agenda debat cawapres, cawapres tetap menjadi aktor utama debat, meski capres menyertainya di panggung.
Begitu pun sebaliknya. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU tak mungkin meniadakan debat cawapres.
Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengharuskan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Baca Juga : Penyebar Video Hoax Forkopimda Batubara Bersubahat Memenangkan Capres 02 Meminta Maaf, Mengaku Menyesal
Ia mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
(Sumber: Kompas.com)
Baca Juga : Sengketa Hasil Pilpres di MK, PKB Yakin Gibran Bakal Didiskualifikasi
