Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sengketa Hasil Pilpres di MK, PKB Yakin Gibran Bakal Didiskualifikasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jazilul Fawaid (Foto: istimewa)

Sengketa Hasil Pilpres di MK, PKB Yakin Gibran Bakal Didiskualifikasi 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakin Cawapres Gibran Rakabuming Raka bakal didiskualifikasi sesuai permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Investigasi Independen Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid menilai, hakim harus memutuskan Gibran untuk didiskualifikasi sebagai cawapres terpilih. Jika tidak, pelanggaran serupa bisa kembali terjadi.

Baca Juga : PKB ke Ketum Bahlil Lahadalia soal Koalisi Permanen: Baiknya Fokus Bencana Sumatera Dulu

"Kami masih tetap yakin bahwa akan didiskualifikasi. Karena, ya, secara etik nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus," katanya, Minggu (7/4/2024).

Jazilul meyakini majelis hakim di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 bakal fokus dengan sejumlah dugaan pelanggaran etik. Termasuk berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga : Putusan MK, Prabowo Berterimakasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan

"Siapa sih yang melarang atau menolak kalau ada orang miskin dibantu, PKB ingin itu. Namun, lihat momentumnya, pola etikanya. Jadi, maksud saya itu, etika penguasa yang mestinya juga etika pada keadilan," tuturnya.

Baca Juga : Pengamat Yakini Hakim MK Tak akan Kabulkan Gugatan Kubu 01 dan 03

Lagi pula, sambung pria akrab disapa Gus Jazil, masyarakat akan terus memantau persidangan ini sehingga hakim pasti akan memberikan keputusan yang tepat.

"Ya, saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK akan menjadi tempat hujatan," tandas wakil Ketua MPR ini.

Baca Juga : Terpilih Jadi Hakim MK dari Unsur DPR, Ini Rekam Jejak Adies Kadir

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pemilu 2024 dan memanggil saksi. Hasilnya kemudian akan dibacakan pada 22 April 2024.

Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, AJI Indonesia: Proses Hukum Tanpa Mediasi Cacat Formil

Adapun empat menteri dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan pada Jumat, 5 April 2024. Mereka ialah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

(cw1/nusantarateerkini.co)