Nusantaraterkini.co, Kisaran - Palti Hutabarat, terdakwa perkara penyebaran berita bohong yang mengunggah video forkopimda Batubara bersubahat memenangkan Capres nomor urut 02 Prabowo - Gibran dihadirkan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kisaran.
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengungkapkan statemen permohonan maaf kepada Kajari Batubara, dan seluruh forkopimda Batubara yang ada didalam video tersebut.
Ia mengakui bahwa dirinya benar-benar bersalah, dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menyesali perbuatannya.
"Saya siap meminta maaf kepada Kajari Batubara, dan forkopimda lainnya," Kata Palti.
Ia berharap, permohonan maafnya dapat diterima dan permasalahan ini diselesaikan dengan jalur damai.
"Saya menyesali perbuatan saya, saya sangat menyesal telah membuat postingan tersebut," kata Palti.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Andi Ahmad Falki mengaku Restorstif Justice akan dipersiap pihaknya.
Sebab, ini adalah hal yang diinginkan agar permasalahan ini segera rampung.
"Kami sejak awal meminta agar di RJkan, namun tiba di pengadilan ini gayung bersambut, kami akan melengkapi apa permintaan yang disebutkan tadi," kata Andi.
Menurutnya, saat ini pihaknya akan berkordinasi dengan tim untuk melakukan perencanaan RJ yang diusulkan ketua majelis hakim, Halida Rahardini.
"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," katanya.
Ia berharap, perkara ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat dengan cepat terealisasikan.
Sebelumnya, Palti didakwa melanggar undang-undang Informasi transaksi eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong forkopimda Batubara memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
Dalam nota dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Herry Abdi Sembiring, melakukan unggahan yang mengandung konten rekaman 2 menit 57 detik.
"Dengan judul, rekaman bocor, terbongkar skenario busuk, Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari tekan Kades. Selanjutnya, gambar Jokowi, Gibran, Bobby Kaesang, dan Anwar yang bertuliskan tidak cukup menabrak konstitusi, melalui MK," kata JPU, Herry Abdi Siregar dalam dakwaannya.
Dipaparkan JPU, isi dari rekaman tersebut mengaku bahwa kepala desa telah diperintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Selain itu, dalam penggunaan anggaran pemenangan Prabowo-Gibran, maka Kajari Batubara tidak akan melakukan pemeriksaan, dikarenakan forkopimda sudah melakukan komitmen.
"Bahwa konten dengan durasi waktu 2.57 yang menampilkan foto, nama dan rekaman suara sebelum direpost di medsos terdakwa, dan telah melakukan penambahan caption berupa “wuiii main kali bah…”, dengan tujuan agar seluruh pengikut (followers) tertarik dan memberikan tanggapan maupun komentar atas konten yang diunggah oleh terdakwa tersebut," kata Jaksa.
Lanjutnya, terdakwa secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang terdapat dalam rekaman tersebut namun terdakwa secara sadar dan sengaja tetap melalukan post rekaman tersebut dalam akun twitter milik terdakwa yang juga mencantunkan foto saksi Amru Eryandi Siregar selaku Kajari Batubara.
"Yang mana, memberikan arti bahwa Amru Eryandi Siregar sebagai Kajari Batubara adalah pihak yang melakukan penekanan terhadap kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan penilaian negatif orang lain pada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara," katanya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Amru Eryandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara dan perbuatan terdakwa Palti Hutabarat adalah tanpa seizin dari saksi Amru Eryandi Siregar
"Yang mengakibatkan saksi Amru Eryandi Siregar, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh Terdakwa Palti Hutabarat tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara," pungkas Jaksa.
(*/Nusantaraterkini.co)