Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Sumut: Coklit Pilkada Berlangsung Sampai 24 Juli 2024

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Zulkifli
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor KPU Sumut. (Foto: Zulkifli/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisioner KPU Sumut El Suhemi menyampaikan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak tahun 2024 sedang berlangsung.

Proses coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih ini rencananya akan berlangsung selama sekitar satu bulan.

Baca Juga : KPU Sumut Temukan Data Gandeng Dalam Proses Coklit di Deli Serdang dan Kota Medan

“Saat ini dimulai dari tanggal 24 Juni  sampai 24 Juli 2024 KPU Sumut sudah melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih (petugas),” ucapnya kepada wartawan Nusantarterkini.co, Selasa (9/7/2024) siang.

Baca Juga : KPU Sumut: Coklit di 33 Kabupaten/Kota Sudah 100 Persen

Coklit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan pemilih.

“Dengan mendatangi warga dari pintu ke pintu untuk dilakukan pencocokan dan penelitian terhadap dokumen kependudukan yaitu KTP-el dan kartu keluarga (KK) untuk memastikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 Tahun,” jelasnya.

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

 

Dokumen tersebut menunjukkan status kependudukan sebagai bukti yang memastikan bahwa telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pilkada 2024. Petugas pantarlih nantinya akan melakukan coklit berdasarkan dokumen tersebut.

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki

“Nanti, yang pernah atau sudah kawin memiliki hak pilih masuk dalam DPT pada pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024, sehingga DPT yang valid,” pungkasnya.

(cw3/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : KPU Sumut Belum Dapat Klarifikasi Langsung Dari Komisioner KPU Nias Barat Tersangka Dugaan Kasus Perzinahan