Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Sumut Belum Dapat Klarifikasi Langsung Dari Komisioner KPU Nias Barat Tersangka Dugaan Kasus Perzinahan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Dugaan Kasus Perzinahan. (Foto: Thinkstock)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus perselingkuhan yang menyeret seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berinisial, FID (38), masih menjadi sorotan.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumatera Utara (Sumut), Robby Effendy, menyebutkan jika pihaknya telah mengetahui kasus tersebut. Akan tetapi saat ini, kata Robby, pihaknya belum mendapatkan keterangan FID secara langsung.

"(Soal kasus tersebut) turut perihatin. KPU Sumut sudah dan sedang melakukan pengawasan internal dan akan berlabuh ke DKPP (kasus) ini," kata Robby kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih

Robby juga menambahkan, saat kasus tersebut terkuak KPU Sumut langsung menggelar rapat internal secara daring dengan KPU Nias Barat, pada (23/4/2025) kemarin.

Dalam rapat tersebut, yang bersangkutan yakni FID disurati secara resmi oleh KPU Sumut untuk meminta klarifikasi terkait perselingkuhannya dengan seorang wanita di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) pagi.

Surat tersebut bernomor: 483/SDM.10.3-SD/12/4/4.2/2025 dengan perihal Panggilan Klarifikasi.

Baca Juga : KPU Sumut Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Sumut Tanpa Kehadiran Paslon

"KPU Sumut belum dapat keterangan lansgsung dari yang bersangkutan, karena masih di Polres," kata Robby.

Kasus ini bermula, ketika istri FID yakni, NG, membuat laporan terkait perilaku FID yang diduga berselingkuh dengan seorang wanita ke Polres Nias Barat.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB petuga menggerebek lokasi kejadian dan menemukan FID sedang berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinsial KR.

Keduanyapun, dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akan tetapi keduanya tidak ditahan sebab terancam hukuman dibawah lima tahun. Mereka hanya dikenai hukuman wajib lapor.

Pasal yang mereka langgar yakni Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman 9 bulan penjara.

(cw7/nusantaraterkini.co)