KPK Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Kejari Bondowoso Lengkap
Unsur pasal dari sisi materiil maupun formil isi berkas perkara, telah dipenuhi seluruhnya
KPK Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Kejari Bondowoso Lengkap
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara para tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur telah lengkap, Jumat (26/1/2024).
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Puji Triasmoro (PT) (Kepala Kejari Bondowoso) dkk pada tim jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Ali menjelaskan, unsur pasal dari sisi materiil maupun formil isi berkas perkara, telah dipenuhi seluruhnya oleh tim penyidik KPK, sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa.
Kemudian KPK sambungnya, akan melakukan penahanan terhadap tersangka Puji dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
“Masing-masing selama 20 hari rutan cabang KPK sampai dengan 14 Februari 2024,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ali mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), segera disiapkan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.
Selain mereka, di dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pada Rabu (15/11/2023) di Kejari Bondowoso.
Sebagai penerima suap, Puji dan Alexander disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Yossy dan Andhika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
OLAHRAGAIndonesia Peringkat 15 Klasemen Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·11 menit yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: Geek Fam Tumbangkan Dewa United 2-1
Herman Saleh Harahap·36 menit yang lalu -
SUMATERA TERKINIDentuman Gandang Tambua Tandai Pembukaan HUT ke-81 Pasaman
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
SUMATERA TERKINIBupati dan Wabup Pasbar Pantau Pemilihan Wali Nagari
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
NASIONALKemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
NEWSRekam Jejak Brigjen Pol Rony Samtana, Kapolda Sumsel yang Baru
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan