Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Kejari Bondowoso Lengkap

Unsur pasal dari sisi materiil maupun formil isi berkas perkara, telah dipenuhi seluruhnya

Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Nyatakan Berkas Kasus Pengurusan Perkara Lengkap

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur telah lengkap, Jumat (26/1/2024).

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Puji Triasmoro (PT) (Kepala Kejari Bondowoso) dkk pada tim jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Ali menjelaskan, unsur pasal dari sisi materiil maupun formil isi , telah dipenuhi seluruhnya oleh tim penyidik , sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa.

Kemudian KPK sambungnya, akan melakukan penahanan terhadap tersangka Puji dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

“Masing-masing selama 20 hari rutan cabang KPK sampai dengan 14 Februari 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ali mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), segera disiapkan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

Selain mereka, di dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pada Rabu (15/11/2023) di .

Sebagai penerima suap, Puji dan Alexander disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Yossy dan Andhika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru