Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Kejari Bondowoso Lengkap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)

KPK Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Kejari Bondowoso Lengkap

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara para tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur telah lengkap, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Puji Triasmoro (PT) (Kepala Kejari Bondowoso) dkk pada tim jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat

Ali menjelaskan, unsur pasal dari sisi materiil maupun formil isi berkas perkara, telah dipenuhi seluruhnya oleh tim penyidik KPK, sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa.

Kemudian KPK sambungnya, akan melakukan penahanan terhadap tersangka Puji dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

Baca Juga : LSM AJAR Desak Kejagung RI Bongkar Dugaan Suap Modus Arisan di Pemkab Batubara

“Masing-masing selama 20 hari rutan cabang KPK sampai dengan 14 Februari 2024,” ungkapnya.

Baca Juga : Dugaan Suap PT DMS pada Oknum DPRD Tapteng, DPP LSM KPH-PL Angkat Bicara

Selanjutnya, Ali mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), segera disiapkan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

Selain mereka, di dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pada Rabu (15/11/2023) di Kejari Bondowoso.

Sebagai penerima suap, Puji dan Alexander disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Yossy dan Andhika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)