Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LSM AJAR Desak Kejagung RI Bongkar Dugaan Suap Modus Arisan di Pemkab Batubara

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) Syaifuddin Lubis. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN - LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Syaifuddin Lubis mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera membongkar dugaan suap dengan modus uang arisan yang dikelola oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara Norma Deli Siregar. 

"Kasus dugaan suap yang terjadi di birokrasi Pemkab Batubara harus menjadi prioritas Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap 'Uang Arisan' yang dikelola oleh Sekreraris Daerah Norma Deli Siregar sejak masa Bupati Zahir," kata Syaifuddin di sebuah kafe di kawasan Menteng 7, Kota Medan pada Jumat (8/8/2025).

Dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut, kata Syaifuddin, kini menjadi belenggu bagi para kepala OPD yang masuk daftar tunggu calon tersangka di lembaga penegak hukum.

Baca Juga : Beredar Surat Pernyataan Oknum Wartawan Bekingi PETI di Linggabayu

"Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal uang arisan itu, tiap bulan mereka harus setor ke Sekda. Memang jumlahnya bervariasi dan tergantung dengan OPD nya, kalau anggaran OPD besar, ya uang arisannya pun juga ikut besar," ungkap Syaifuddin.

Syaifuddin mengatakan, uang arisan yang dikutip kepada masing-masing Kepala OPD Pemkab Batubara jumlahnya bervariasi, mulai dari minimal Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per bulan.

Selanjutnya uang arisan itu dikelola oleh Norma Deli untuk dibagi-bagikan kepada masing-masing pimpinan lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Batubara.

Baca Juga : Camat LSM Bantah Janjikan Pembayaran Foto Bupati-Wakil Bupati Madina

Norma Deli juga menjadi belenggu bagi lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Batubara. Dugaan suap modus uang arisan tersebut telah dijadikannya sebagai alat bargaining untuk melumpuhkan kepala OPD yang melawan perintahnya.

Terbaru di publik ramai yang ditangkap dari Pemkab Barubara yaitu Kadis Perkim Lendi Aprianto yang kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku.

"Kabarnya Lendi Aprianto ini melaporkan Sekda Batubara Norma Deli ke Kejati Sumut. Selang beberapa bulan kemudian, giliran Lendi yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Batubara. Tak lama dari laporan itu masuk ke Kejari, Lendi Aprianto pun ditangkap Kejari Batubara," beber Syaifuddin Lubis.

Menurut Syaifuddin, Kejaksaan Agung RI harus segera mengkup peran Sekda Batubara Norma Deli yang mengelola dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut. Agar lembaga penegakan hukum di Kabupaten Batubara tidak terbelenggu dengan kelakuaan Norma Deli.

"Kita ingatkan juga Bupati Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak dengan Norma Deli Siregar. Jangan sampai Baharuddin terkena bias dari dugaan suap uang arisan yang dikelola oleh Sekda Batubara Norma Deli," cetusnya.

Syaifuddin pun berencana melaporkan Sekda Batubara Norma Deli Siregar ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023 sampai 2024.

"Saat ini kita masih pulbaket untuk menguatkan laporan kita ke Kejaksaan Agung. Tapi kita sudah dapat informasi soal uang arisan Kepala OPD yang dikelolah Norma Deli ini telah diketahui oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Agung," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).