Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Pengamanan Ketat Brimob Warnai Proses Penyidikan

KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA.

Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK, Kamis (4/6/2026). (Foto/Arif Julianto)
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK, Kamis (4/6/2026). (Foto/Arif Julianto)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan menggeledah rumah Wakil Menteri Imipas, , di kawasan Kebayoran Baru, , Jumat (5/6/2026).

Tim penyidik tiba di kediaman yang beralamat di Jalan Brawijaya III Nomor 5 sekitar pukul 13.46 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas langsung memasuki area rumah untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Beberapa penyidik terlihat masuk melalui akses garasi, sementara pintu gerbang utama kembali ditutup setelah seluruh tim berada di dalam area rumah. Aktivitas di sekitar lokasi pun berlangsung dengan pengawasan ketat aparat keamanan.

Penggeledahan tersebut mendapat pengamanan khusus dari kepolisian. Puluhan personel bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar kediaman Silmy Karim. Bahkan, satu kompi pasukan disiagakan untuk mengamankan jalannya proses penggeledahan.

Langkah KPK ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Imipas. Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).

Dalam modus yang sedang didalami, berkas pengajuan izin tinggal disebut sengaja diperlambat atau tidak diproses apabila pemohon maupun perantara jasa tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu.

KPK memperkirakan nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.

Selain , sejumlah pejabat lain yang turut terseret dalam perkara tersebut antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta beberapa pejabat lainnya di tingkat pusat maupun daerah.

Sampai berita ini ditulis, para tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan KPK. Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru