Korban TPPO Madagaskar Harus Siapkan Biaya Pulang Sendiri
Korban TPPO Madagaskar harus menanggung biaya pemulangan sendiri, termasuk tiket, SPLP, dan potensi denda overstay.
Nusantaraterkini.co, MEDAN- Sebanyak 49 WNI yang kini terlantar di Madagaskar tak bisa sepenuhnya mengandalkan negosiasi pemerintah untuk bisa pulang ke Indonesia. Para korban atau keluarga mereka di Tanah Air wajib menyiapkan biaya sendiri untuk ongkos pulang.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara ikut menangani kasus ini. Sebab 13 di antaranya merupakan warga Sumatera Utara.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumut, Enceng Supiyanto, menjelaskan, beban biaya mandiri ini merupakan dampak dari status para korban yang tergolong sebagai pekerja migran ilegal atau nonprosedural. Imbasnya, mereka secara otomatis gugur dari jaminan fasilitas perlindungan dan alokasi pemulangan gratis dari pemerintah.
Rincian beban biaya yang harus ditanggung terbilang tidak sedikit. Selain wajib membeli tiket pesawat pulang ke Indonesia, keluarga juga harus mendanai penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor.
Tak hanya itu, ada potensi pembengkakan biaya jika otoritas Madagaskar menerapkan sanksi denda izin tinggal (overstay).
"Banyak warga yang datang meminta bantuan pemulangan sekaligus minta ditanggung biayanya. Sementara di BP3MI sendiri tidak tersedia alokasi dana untuk itu," tegas Enceng, Rabu (30/9/2026).
BP3MI mulai menerima pengaduan sejak 8 September lalu dan berlanjut hingga 10 September. Total dari belasan orang itu terdapat empat pengaduan yang masuk.
Macam-macam pengakuan disampaikan para korban. Ada yang mengaku dijebak sama sekali tak menyangka dipekerjakan sebagai admin judol dan scam di Madagaskar. Namun, sebagian dari mereka ada juga yang berangkat atas pilihan pribadi. Keduanya sama-sama nekat menyebrang batas negara demi mengejar harapan hidup yang lebih layak.
Disebutkannya, alasan keberangkatan secara ilegal ini acap kali dipicu karena calon pekerja migran tidak sabar proses jalur resmi.
"Keberangkatan secara prosedural memang membutuhkan waktu karena harus melalui verifikasi dokumen, sesi wawancara, pelatihan keterampilan. Sebaliknya, jalur ilegal menawarkan keberangkatan cepat dengan iming-iming gaji tinggi," ungkapnya.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELGubernur Sumsel Ungkap Soal Kuota BBM Subsidi Jauh dari Usulan
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·57 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi: Ahli Ungkap Pengawasan hingga Sistem Barcode Pertamina
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALKorban TPPO Madagaskar Harus Siapkan Biaya Pulang Sendiri
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Waterfront City Samosir, Ahli Uraikan Aturan PHO hingga Peran Pokja dan PPK
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMUTPj Sekdaprov Sumut Minta Pemda Dongkrak Produk Lokal, UMK dan Koperasi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan