BP3MI Sumsel Pulangkan 60 Pekerja Migran Korban TPPO dari Malaysia dan Kamboja
BP3MI Sumsel pulangkan 60 pekerja migran korban TPPO dari Malaysia dan Kamboja yang terjebak iming-iming ilegal
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan (Sumsel), memulangkan 60 pekerja migran ilegal asal Malaysia dan Kamboja yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2026.
Puluhan warga tersebut dipastikan pulang setelah status keberangkatannya diketahui tidak terdaftar resmi di kementerian.
Seluruh warga yang dipulangkan tersebut terindikasi kuat menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, status keberangkatan mereka dipastikan tidak terdaftar di kementerian resmi.
“Untuk yang berhasil kita data dan pulangkan, sudah hampir sekitar 60 orang yang terdiri dari pekerja dari Malaysia dan Kamboja,” ujar Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah di Palembang, Selasa (26/5/2026).
Waydinsyah mengatakan, puluhan warga Sumsel tersebut awalnya terjebak oleh iming-iming pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Setelah sampai di negara tujuan, hak-hak mereka tidak terpenuhi dan jenis pekerjaan yang didapat menyimpang dari kesepakatan awal, sehingga pemerintah harus turun tangan melakukan evakuasi.
“Indikasinya memang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang karena mereka diberi iming-iming pekerjaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Selain memfasilitasi kepulangan korban yang sudah terlanjur berangkat, BP3MI bersama pihak imigrasi juga memperketat pengawasan di bandara guna mencegat keberangkatan jalur ilegal.
Tercatat ada tiga orang calon pekerja migran tanpa dokumen resmi yang berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas sepanjang semester pertama tahun 2026 ini.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi memastikan pihak Pemprov Sumsel tidak hanya mengurus kepulangan fisik para pekerja, melainkan juga menyiapkan program lanjutan di daerah asal.
Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan penuh agar para korban tidak kembali tergiur bujuk rayu sindikat penipuan tenaga kerja.
“Kalau masyarakat sudah menjadi korban, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu dan melindungi mereka,” ucap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan