Nusantaraterkini.co, MEDAN - Soal tewasnya Nazwa Aliya (19) seorang remaja putri di Kamboja beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum juga mendapat titik terang soal pemulangan jenazahnya.
Untuk itu, Laniari Hasibuan (53) ibu korban ini pun mendatangi kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Pendidikan, Desa Marindal Satu, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga : Kementerian P2MI Didesak Tindaklanjuti Kasus Warga Tembung Nazwa Aliya Tewas di Kamboja
Kedatangan ibu korban bersama tim pendampingan korban migran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, bertujuan untuk mengurus berkas administrasi pemulangan jenazah korban.
Dalam perbincangan bersama petugas BP3MI, Sumarni Sinambela menyarankan ibu korban untuk mengisi sebuah formulir pengaduan.
Terlihat, ibu korban memegangi pulpen tinta biru dan menuliskan kertas kosong di atas meja yang bertulis "Formulir Pengaduan".
Dengan paras muka yang lesu sambil mengingat kembali masa-masa terakhir dengan anaknya.
Dalam kertas pengaduan itu, Ia pun menuliskan awal kronologis kejadian Nazwa yang interview kerja hingga berada Kamboja.
"Pada tanggal 29 Mei 2025, anaknya Nazwa Aliya meminta izin interview di salah satu Bank BCA Medan, dihari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, anak saya sudah berada di airport Bangkok, Thailand,"
"Pada tanggal 30 Mei 2025, anak saya sudah berada di Kamboja dan komunikasi sudah tidak lancar dengan keluarga,"
"Pada tanggal 8 Agustus 2025, adik saya dapat kabar bahwa anak saya berada di rumah sakit Siem Reap Kamboja,"
"Setelah itu pada tanggal 12 Agustus 2025, anak saya Nazwa Aliya sudah meninggal dunia, KBRI menghubungi saya untuk proses pemulangan jenazah, sedangkan pihak rumah sakit meminta biaya pemulangan jenazah sebanyak 8,500 dollar atau setara 135 juta rupiah,"
"Harapan saya pemerintah dapat membantu pemulangan jenazah anak saya, sangat berharap sekali proses secepatnya," tulis lanniari mengisi formulir pengaduan tersebut.
Lanniari pun menyerahkan kembali kertas pengaduan itu ke petugas Pengantar Kerja Ahli Muda.
Salah seorang petugas Pengantar Kerja Ahli Muda, Sumarni Sinambela mengungkapkan kepada ibu korban bahwa Nazwa (Korban) berangkat bukan sebagai pekerja migran Indonesia.
"Kalau pun korban pekerja migran ilegal, pemerintah indonesia tidak akan menanggung biaya pemulangannya," katanya Sumarni Sinambela sambil menegaskan kepada lanniari, Kamis (21/8/2025).
Ia pun mengatakan jika perwakilan kita yang ada di Kamboja mereka akan menangani. Tetapi kalau Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang melakukan akan berkordinasi dengan perwakilan kita yang ada di kamboja.
"Untuk pemulangan jenazah sampai di bandara kualanamu ke rumah duka akan kita fasilitasi," ucapnya.
Sementara itu, ibu korban menerima penjelasan dari pihak BP3MI bahwa keberangkatan anaknya tidak terdaftar di ketenagakerjaan jadi biaya pemulangan dibebankan kepada keluarga.
"Harapannya jenazah anaknya segera kembali agar dikebumikan. Karena tidak ditanggung pemerintah ada hamba allah yang menolong pemulangan jenazah Nazwa sampai proses otopsi pun semua dibiayai oleh ormas," pungkasnya.
(cw4/nusantaraterkini.co)
