Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban diketahui dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam dan admin judi daring, disertai kekerasan fisik dan tekanan psikis selama masa eksploitasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan para korban berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka sebelum akhirnya melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
“Kesembilan WNI ini melarikan diri karena terus mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis, di tempat mereka bekerja,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (27/12/2025).
BACA JUGA : 600 WNI Terindikasi Jadi Korban Online Scam di Kamboja
Irhamni menjelaskan, para korban saling bertemu saat melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025. Karena merasa terancam, mereka sepakat tinggal bersama dan menolak kembali ke tempat kerja.
“Rasa takut membuat mereka memilih bertahan bersama di satu tempat dan tidak lagi kembali ke lokasi kerja,” katanya.
Menurut Irhamni, kekerasan dialami para korban akibat gagal memenuhi target yang ditetapkan atasan. Mayoritas dari mereka dipaksa menjalankan aktivitas penipuan daring.
“Sekitar 90 persen korban dipaksa bekerja di online scam. Ketika target tidak tercapai, mereka langsung diberi sanksi,” jelasnya.
Bentuk penyiksaan yang diterima bervariasi, mulai dari hukuman fisik seperti push up, sit up, hingga dipaksa berlari ratusan kali di lapangan. Kesempatan melarikan diri muncul saat para korban diajak keluar oleh atasan.
“Ketika pengawasan lengah, korban memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur dan langsung menuju KBRI di Phnom Penh,” ungkap Irhamni.
Saat ditemukan, seluruh korban dalam kondisi selamat. Namun, satu di antaranya diketahui tengah mengandung enam bulan.
“Salah satu korban, Saudari Aisyah, saat ini hamil enam bulan. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Terkait modus perekrutan, Irhamni menyebut korban berangkat dengan cara berbeda-beda. Salah satu korban bersama suaminya tergiur tawaran pekerjaan bergaji Rp9 juta per bulan sebagai operator komputer.
“Semua dokumen perjalanan disiapkan sponsor, mulai dari paspor, visa, hingga tiket. Namun setibanya di Kamboja, paspor mereka langsung diambil,” jelasnya.
Korban baru menyadari telah menjadi korban perdagangan orang setelah dipaksa bekerja sebagai scammer. Karena minim pengetahuan dan baru pertama kali ke luar negeri, mereka tidak memahami lokasi maupun situasi yang dihadapi.
Atas kasus ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan mendalami kasus ini, memburu perekrut, team leader, hingga aktor utama yang menikmati keuntungan dari eksploitasi WNI,” tegas Irhamni.
(Dra/nusantaraterkini.co)
