AMNB Surati DPRD Madina Minta Pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati
AMNB resmi serahkan surat usulan pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Madina ke DPRD terkait dugaan pelanggaran
Nusantaraterkini.co, MADINA - Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) secara resmi telah menyerahkan surat usulan kajian dan evaluasi terkait pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Madina, Kamis (24/9/2026).
Surat bernomor 001/AMNB/IX/2026 tersebut diserahkan langsung sebagai bentuk desakan resmi agar DPRD segera menggunakan hak pengawasan konstitusionalnya, termasuk membentuk Panitia Angket guna menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Dalam berkas usulan yang telah masuk ke Sekretariat DPRD Madina tersebut, AMNB membeberkan sejumlah temuan awal dan evaluasi kritis terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Pertama adalah stagnasi visi-misi dan mis-manajemen anggaran. Mereka menilai, pemerintahan terjebak dalam agenda seremonial yang menyerap ruang fiskal APBD tanpa output kebijakan strategis yang konkret, yang diduga melanggar kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik (Pasal 67 huruf f UU No. 23/2014).
Kedua, dugaan maladministrasi pasar baru panyabungan. AMNB mencatat indikasi ketidakberesan pengadaan alokasi daya listrik pedagang, perubahan struktur fisik (bobok los) tanpa Perda yang sah (abuse of power), hingga dugaan penyesuaian tarif retribusi secara sepihak yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU No. 23/2014).
Selanjutnya adalah ketidakpastian WPR dan pengabaian kesejahteraan. Pemkab dinilai gagal menekan angka kemiskinan dan lamban mengawal realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tingkat Provinsi Sumatera Utara, sehingga memicu maraknya PETI tak terkendali serta menghilangkan potensi PAD dan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Koordinator Umum AMNB, Ahmad Yusuf Tanjung menegaskan, penyerahan surat ini merupakan langkah awal menguji akuntabilitas kepala daerah secara hukum dan politik.
"Surat usulan sudah resmi kami masukkan ke DPRD Madina. Kami tidak dalam posisi memvonis bersalah, melainkan mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara obyektif melalui mekanisme Panitia Angket dan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 80 UU No. 23/2014," tegasnya bersama Sekretaris Koordinator, Seri Aidah dan Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi, Nelvin Roganda Hutagaol
AMNB berharap DPRD Kabupaten Madina segera menindaklanjuti surat masuk tersebut demi menjaga prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan kepentingan seluruh masyarakat Mandailing Natal.
(mra/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan