Nusantaraterkini.co - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukunng pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri.
"Soal direktorat baru tentu ini salah satu kemajuan yang kita bisa apresiasi," kata Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah
dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (8/3/2024), dikutip dari detikNews.
Anis berharap direktorat baru di Korps Bhayangkara itu dipimpin oleh polisi wanita (Polwan). Karena, ia menilai penempatan orang yang tepat tak kalah penting dalam pembentukan Direktorat PPA dan TPPO, selain struktur organisasi yang sesuai.
Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal
"Yang tidak kalah penting adalah seperti penempatan orang-orang yang tepat dan memiliki perspektif gender dan korban di dalam struktur umum Direktorat PPA, Terutama tentu adalah Polwan," terangnya.
Anis mengharapkan dengan adanya direktorat baru di Bareskrim Polri, dapat memaksimalkan penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia menyebut, Direktorat PPA dan TPPO nantinya dapat fokus menangani kasus TPKS melalui jalur hukum. Dengan begitu, Anis mengatakan penting bagi Polri untuk memiliki perspektif yang tepat dalam menangani TPKS.
Baca Juga : LPSK dan Komnas HAM Didesak Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
"Tetapi sejauh mana kemudian ke depan, direktorat baru ini juga memiliki komitmen kewenangan yang luas untuk memastikan bahwa kasus-kasus TPKS ini akan diselesaikan secara jalur hukum," ucapnya.
"Karena ini adalah delik khusus, sehingga tentu aparat penegak hukum kepolisian itu butuh pengetahuan, perspektif gitu ya dan cara bagaimana menangani kasus TPKS. Karena sebagai undang-undang baru, salah satu tantangannya adalah bagaimana memastikan ini diinternalisasi, bisa diterima, dan dijalankan dengan optimal oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
Sejalan dengan hal itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi pun menyampaikan dirinya berharap struktur pembentukan Direktorat PPA dan TPPO nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan korban dan didasarkan kepada kompleksitas kasus-kasus kekerasan yang ada.
Baca Juga : Penjara Tak Cukup, DPR Desak Rampas Aset Pribadi Pelaku Investasi Syariah Bodong DSI
"Kami mengharapkan itu ada subdit kekerasan terhadap perempuan, subdit kekerasan terhadap anak. Mengapa, misalnya kami dalam berbagai pertemuan mengharapkan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dipisahkan, karena kasus ini kan sangat banyak ya, baik terhadap perempuan maupun anak. Kalau dijadikan satu subdit itu akan semakin bertumpuk, dan gerak lincah teman-teman penyidik itu tidak akan terjadi karena kasusnya akan terus menumpuk," jelas Aminag.
Selain itu, ia mengatakan, tak kalah penting mengenai adanya subdit pelindungan. Lantaran, subdit dapat mengkoordinasikan proses pemberian pelindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan, korban TPPO, maupun korban kekerasan terhadap anak.
"Jadi teman-teman yang bertugas melakukan penyidikan akan terfokus dan konsentrasi untuk penyidikan. Untuk pelindungan, misalnya bagaimana membangun komunikasi dengan LPSK, memberikan perlindungan sementara, memberikan pembatasan ruang gerak, memastikan rumah aman, shelter, itu di satu subdit pelindungan," terangnya.
Baca Juga : Bareskrim Polri Buka Hotline Laporan Tambang Ilegal di Sumatera Barat
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikNews
