Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Tragedi kemanusiaan yang menimpa Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kini menjadi perhatian serius di level nasional. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/2/2026), Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh intimidasi pelaku tambang emas ilegal, apalagi ketika korbannya adalah seorang perempuan lansia yang tengah mempertahankan hak ulayatnya.
Dalam upaya mencari keadilan, parlemen telah memobilisasi berbagai lembaga negara untuk memastikan kasus penganiayaan brutal ini tidak menguap begitu saja di tengah simpang siur keterangan antara korban dan aparat penegak hukum di lapangan.
Baca Juga : Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT, DPR Nilai Negara Gagal Penuhi Hak Dasar Pendidikan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz, yang turun langsung ke lokasi kejadian menemukan adanya kejanggalan terkait jumlah pelaku yang diproses secara hukum. Berdasarkan pengakuan korban, terdapat empat orang yang melakukan penyerangan, namun pihak kepolisian baru menjerat satu tersangka. Guna memperkuat pengawasan, DPR telah memanggil seluruh mitra kerja terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Baca Juga : Pengamat: Jokowi Tak Sekadar Bangun Optimisme, PSI Disiapkan Jadi Kendaraan Politik 2029
“Komisi XIII DPR RI telah mengundang kementerian dan lembaga mitra untuk mengawal kasus ini. Kami mengajak seluruh mitra kami, yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK. Kami sepakat untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Arisal, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek legalitas aktivitas pertambangan di Sungai Batang Sibinail. Edison Sitorus, anggota Komisi XIII lainnya, membantah narasi bahwa aktivitas tersebut adalah tambang tradisional biasa. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penggunaan alat berat jenis ekskavator yang secara regulasi wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari kementerian terkait.
Baca Juga : Nestapa Nenek Saudah: Menuntut Pemulihan Harkat di Tengah Kepungan Tambang Ilegal Pasaman
Edison menekankan bahwa upaya Nenek Saudah menghalangi masuknya alat berat ke tanah miliknya adalah tindakan legal untuk menjaga lingkungan dan hak miliknya.
Baca Juga : DPR Kritik Keras Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Negara Jangan Kalah
“Yang dicegah Ibu Saudah ini adalah penambangan pakai alat berat, pakai ekskavator. Kalau penambangan pakai alat berat, harus ada izin, IUP dari pemerintah, apalagi ini penambangan emas. Berarti izinnya seharusnya dari kementerian,” jelas Edison, seperti dilansir RMOL.
Kasus yang bermula pada awal Januari 2026 ini menyisakan trauma mendalam, di mana Nenek Saudah dilaporkan dipukuli hingga pingsan dan dibuang di semak-semak hanya karena melarang tambang ilegal merusak lahannya. Selain menderita luka fisik yang serius, korban juga dilaporkan sempat mengalami pengusiran dari lingkungan sosialnya.
Baca Juga : DPR Desak Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Balik Kekerasan Terhadap Nenek Saudah
Menanggapi hal ini, parlemen memastikan akan melibatkan lembaga adat guna menjamin keamanan korban di tanah kelahirannya sendiri.
Baca Juga : Hadir di Pemakaman, Susno Duadji Kritik Tajam Hakim dan Jaksa Terkait Prosedur Sidang Haji Halim
“Tidak mungkinlah seseorang yang memiliki tanah ulayat diusir hanya karena memperjuangkan tanahnya,” pungkas Edison Sitorus.
Komisi XIII berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai tonggak penegakan HAM agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban keganasan industri ilegal.
“Langkah kami adalah mendorong pemerintah, khususnya Kementerian HAM, agar tidak terjadi lagi ‘ibu Saudah’–ibu Saudah di tempat lain,” tutup Arisal Aziz.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
