LPSK dan Komnas HAM Didesak Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Komisi XIII DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM mengawal ketat kasus penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman demi keadilan dan perlindungan korban.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi XIII DPR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal ketat proses hukum penganiayaan Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Meski pelaku dilaporkan telah ditangkap, Mafirion menegaskan pengawalan tetap krusial guna menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
"Penangkapan pelaku memang langkah awal yang patut diapresiasi. Namun itu tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawalan kasus ini. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara utuh," tegas Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga : DPR RI Desak Polisi Usut Penganiayaan Nenek Saudah, Diduga Terkait Tambang di Pasaman
Mafirion menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan langkah awal yang baik, namun proses hukum tidak boleh berhenti pada formalitas semata. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman bagi kelompok rentan. “Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap kelompok rentan di tanah air,” ujarnya.
Legislator asal Riau ini menilai penganiayaan terhadap Saudah terjadi dalam konteks konflik sosial yang membutuhkan perhatian luas. Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam melindungi lansia dari kekerasan adalah alarm serius bagi komitmen penghormatan HAM di Indonesia.
Mafirion secara khusus meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan keamanan terhadap potensi intimidasi hingga pendampingan medis dan psikososial. Ia menegaskan bahwa korban tidak boleh dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian tanpa dukungan negara.
Baca Juga : Tragedi Penambangan Ilegal: Seorang Ibu Menjadi Korban Penganiayaan di Lahan Miliknya Sendiri โ
"Korban harus dipastikan aman, pulih, dan mendapatkan hak-haknya secara bermartabat. Negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi proses hukum sendirian," ujarnya.
Selain itu, Mafirion mendorong ham" class="article-tag-link" rel="tag">Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan independen guna memastikan tidak ada penyimpangan atau pembiaran dalam penanganan kasus ini. Komnas HAM diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi resmi agar proses hukum tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
"Pengawalan oleh LPSK dan Komnas HAM bukanlah bentuk intervensi, melainkan wujud tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan substantif dan memastikan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," pungkasnya.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·22 menit yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·51 menit yang lalu -
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKPengamat: Prabowo dan Jokowi Bisa Berhadapan di Pilpres Mendatang Jika Loyalis Dicopot
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
SUMSELKinerja Penyerapan Tinggi, Menteri PKP Setujui Tambahan 3.000 Unit Rumah Subsidi untuk Sumsel
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan