Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Desak Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Balik Kekerasan Terhadap Nenek Saudah

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dugaan kekerasan terhadap Nenek Saudah di kawasan tambang ilegal Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kini berubah menjadi isu serius pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ujian nyata bagi keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada satu pelaku, karena kekerasan di kawasan tambang mustahil terjadi tanpa keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Baca Juga : Nestapa Nenek Saudah: Menuntut Pemulihan Harkat di Tengah Kepungan Tambang Ilegal Pasaman

“Ini bukan kriminal biasa. Ini adalah kejahatan struktural yang beroperasi di bawah bayang-bayang tambang ilegal. Kalau polisi hanya mengorbankan satu orang, itu artinya negara sedang menutup mata terhadap mafia tambang,” tegasnya, Senin (2/2026).

Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal

Menurutnya, fakta bahwa tanah yang disengketakan adalah milik Nenek Saudah menunjukkan adanya perampasan hak warga oleh kekuatan ekonomi ilegal yang bekerja dengan cara intimidatif dan brutal.

“Ini bukan konflik lahan biasa. Ini adalah perampokan hak milik rakyat dengan kekerasan. Di republik ini, praktik semacam itu seharusnya sudah lama mati. Tapi nyatanya masih hidup di daerah,” ujarnya.

Mafirion bahkan menyamakan praktik intimidasi yang dilakukan kelompok tambang ilegal terhadap warga dengan model kolonialisme modern, di mana masyarakat lokal dipaksa tunduk pada kekuasaan modal.

“Kalau rakyat diusir dan dipukuli demi tambang ilegal, lalu negara diam, maka kolonialisme belum benar-benar berakhir. Yang berubah hanya siapa yang menguasai senjata dan uang,” katanya.

Ia mendesak Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK turun langsung dan tidak membiarkan kasus ini berakhir sebagai laporan tanpa taji.

Mafirion secara khusus meminta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada Nenek Saudah, termasuk pengamanan fisik, pemulihan trauma, dan jaminan tempat tinggal selama proses hukum berlangsung.

“Korban tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi jaringan tambang ilegal. Negara wajib melindungi, bukan sekadar mencatat penderitaan,” tegasnya.

Ia menilai kasus Nenek Saudah hanyalah puncak gunung es dari praktik tambang ilegal di Pasaman yang selama ini dibiarkan tumbuh tanpa kendali.

“Kalau pemerintah serius soal HAM dan negara hukum, semua tambang ilegal di Pasaman harus disapu bersih. Kalau tidak, maka kekerasan terhadap warga akan terus berulang,” tandas legislator dapil Riau ini.

Mafirion menutup dengan peringatan keras bahwa kegagalan mengusut kasus ini hingga ke aktor intelektualnya akan menjadi bukti runtuhnya keadilan di hadapan kekuatan modal.

“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi dengan kejahatan. Jika hukum tunduk pada tambang ilegal, maka yang hancur bukan hanya Nenek Saudah tapi wibawa negara,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)