Komisi XIII Pastikan RUU PSDK Bentuk Negara Hadir bagi Saksi dan Korban Kejahatan
Komisi XIII DPR pastikan RUU PSDK memperkuat perlindungan saksi dan korban kejahatan, termasuk perluasan kewenangan LPSK hingga daerah.
Nusantaraterkini.co,JAKARTA - Komisi XIII DPR memastikan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) punya semangat baru dalam melindungi korban dan saksi dari tindak pidana kejahatan. Penguatan payung hukum ini diperlukan untuk memberi rasa keadilan bagi saksi dan korban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menuturkan, persepektif UU Perlindungan Saksi dan Korban selama ini adalah keadilan korektif, yakni bagaimana sebuah penegakan hukum itu orientasinya menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan.
Baca Juga : Dikawal LPSK di Sidang, Eks Ajudan SYL Merasa Terancam, Ada Apa?
"Tapi kedepannya kita sudah mulai bergeser selain keadilan korektif juga ada keadilan rehabilitasi, bagaimana bukan hanya si pelaku kejahatan itu dihukum seberat-beratnya tapi juga ada perspektif bagaimana negara hadir di tengah-tengah korban kejahatan," kata Sugiat saat ditanya perihal 'Upaya Konkret DPR Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK', Selasa (18/11/2025).
Politikus Partai Gerindra ini mencontohkan salah satu bukti perspektif perlindungan terhadap korban kejahatan di Tanah Air masih lemah. Misalnya, saat korban kejahatan begal yang ditolak sejumlah rumah sakit lantaran tidak ada yang mau bertanggung jawab dengan tunggakan BPJS milik si korban.
"Padahal dalam konteks kehadiran negara seharusnya ini enggak ada lagi urusan-urusan administrasi, urusan-urusan yang remeh-remeh sehingga menolak korban tindak pidana kejahatan tersebut untuk mendapat pertolongan pertama,"ujar Sugiat.
Sugiat menegaskan, tidak ada tawar menawar jika berkaitan dengan nyawa seseorang. Apalagi, kata dia, seseorang yang nyawanya terancam itu merupakan korban dari tindak kejahatan.
"Sesungguhnya mereka menjadi korban kejahatan karena kegagalan negara untuk memberi perlindungan memberi keamanan, ketika negara pada saat itu gagal negara tidak boleh lagi gagal untuk bagaimana memberikan pelayanan," tegas dia.
Baca Juga : DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK 2024-2029, Siapa saja?
Di samping dari itu, Ketua DPD Gerindra Sumatra Utara (Sumut) ini mengungkapkan ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU PSDK. Pertama, cakupan tidak pidana kejahatan yang bisa dilindungi oleh LPSK.
"Kalau selama ini kan hanya kejahatan-kejahatan khusus yang itu dianggap bisa membutuhkan LPSK, kalau sekarang enggak semua tindakan kejahatan bahkan perdata pun itu bisa masuk dalam laporan atau perlindungan dari saksi dan korban itu yang pertama," tegasnya.
Selanjutnya, RUU PSDK memiliki semangat untuk melindungi bagaimana saksi dan korban bukan hanya di luar persidangan. Mengingat, tujuan dari perlindungan korban ialah bagaimana hukum atau kebenaran bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun intimidasi.
Kemudian, kata Sugiat, RUU PSDK memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan, dalam hal ini LPSK. Payung hukum itu akan mengatur kehadiran LPSK tidak hanya berada di pusat melainkan diperluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Kalau ini nanti disahkan kita akan buat bagaimana (LPSK) di provinsi ada, di kabupaten juga ada, konsekuensi logis dari cakupan tidak ada kejahatan itu diperluas perlu juga penguatan kelembagaan sehingga kehadiran lembaga perlindungan dan korban ini bisa meng-cover bisa dibutuhkan oleh rakyat yang ketika mereka terkena tindak pidana kejahatan apakah sebagai korban maupun sebagai saksi kalau tidak ke Jakarta semuanya itu saya pikir hanya segelintir kasus di Republik ini yang bisa di-cover oleh LPSK," tandas legislator dapil Sumut ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALBawa 20 Kilogram Ganja, Kurir Narkoba di Padangsidimpuan Gigit Tangan Polisi saat Diringkus
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
NEWSPolres Binjai Kembali Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog, Total Serapan Tembus 300,2 Ton
hendra·10 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Sumsel Buka Suara Terkait Video Viral Sambal Sruit di Lampung dan Ajang Kriyanusa Jakarta
Fadli Tara·20 menit yang lalu -
SEPAKBOLACalvin Verdonk: Gelar Juara ASEAN Cup 2026 Jadi Amunisi Penting Hadapi Piala Asia 2027
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
-
EKONOMIIHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,33 Persen ke Level 6.139, Mayoritas Sektor Hijau
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWAKabut Asap Semakin Berisiko, Epidemiolog Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIKomite I DPD Dorong Transformasi Transmigrasi Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
EKONOMIKoreksi Berlanjut, Harga Emas Antam Bertengger di Rp2.570.000 per Gram
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan