Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal 'power wheeling' dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, 'power wheeling' bukan hanya sekadar soal teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik.
Baca Juga : Bahas RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Baleg: BPKH Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
Mulyanto yang juga legislator PKS ini khawatir, jika dibiarkan masuk maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
Baca Juga : Di Usia ke-21, DPD Dorong 4 RUU Prolegnas dan Penguatan Peran Senat Daerah
"(Jika power wheeling masuk ke dalam RUU EBET) maka tidak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak karena bertentangan dengan konstitusi," kata Mulyanto, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.
Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’.
Baca Juga : Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Bayar 5-7 Juta
Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang diusulkan pemerintah masih dibahas dan belum menemukan kesepakatan. Secara terang dan tegas, Fraksi PKS menolak serta meminta pembahasan dilakukan di tingkat rapat kerja.
(cw1/nusantaraterkini.co)
