Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Di Usia ke-21, DPD Dorong 4 RUU Prolegnas dan Penguatan Peran Senat Daerah

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sultan B Najamudin (Foto: dok.dpd)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – DPD RI menegaskan peran strategisnya dalam mendorong empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas Prolegnas 2025, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pemerintah Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan

Momentum ini menjadi penanda bahwa di usianya yang ke-21, DPD RI diharapkan tampil sebagai lembaga yang semakin representatif dan mampu menjawab tantangan serta permasalahan daerah secara lebih konkret.

Langkah legislasi ini juga dipandang sebagai bukti pentingnya memperkuat kewenangan DPD RI dalam sistem politik nasional, agar keberadaan senat daerah benar-benar sejajar dengan DPR RI dan mampu menjadi penyalur aspirasi daerah secara substantif.

Baca Juga : Soal Salah Tangkap, Garuda Indonesia dan Avsec Belum Minta Maaf, Iskandar: Kami Tunggu Hingga Kamis

 Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, menegaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan penguatan kelembagaan DPD RI sebagai senat daerah sebagai kamar kedua yang sejajar dengan DPR RI dalam proses legislasi nasional. 

Menurutnya, ketimpangan kewenangan antara lembaga perwakilan daerah dan pusat berpotensi menghambat terwujudnya keadilan sosial serta pemerataan pembangunan.

“DPD RI harus didefinisikan ulang sebagai kamar kedua dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran DPD RI bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan nyata agar suara daerah tidak hilang di tengah hiruk-pikuk politik pusat,” ujar Sultan B Najamudin, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga : Oknum Ketua KPAI Sibolga-Tapteng Kabur Saat Diwawancarai Terkait Dugaan Penganiayaan di Polsek Pandan

Sultan pun menawarkan sebelas gagasan pembaruan demokrasi yang dinilai relevan untuk memperkuat sistem politik nasional. Beberapa di antaranya adalah pembentukan Badan Legislasi Nasional sebagai wadah sinergi DPR RI, DPD RI, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, pemberian kewenangan bagi anggota DPD RI untuk mengusung calon kepala daerah independen, penetapan empat wakil presiden yang mewakili sub-wilayah Indonesia, hingga kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditetapkan MPR untuk menjaga arah pembangunan nasional.

Sultan menekankan, reformasi politik harus diarahkan untuk menghadirkan demokrasi yang substantif, bukan sekadar prosedural. Melalui langkah tersebut, DPD RI diyakini dapat memainkan peran strategis dalam konsolidasi demokrasi, penguatan otonomi daerah, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) yang lebih adil dan berkelanjutan.

“DPD RI adalah harapan bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat kota, tetapi juga mereka yang hidup di perbatasan, di pulau-pulau kecil, dan daerah terpencil. Inilah saatnya memperkuat suara daerah dalam panggung nasional,” Senator asal Provinsi Bengkulu ini. 

Baca Juga : Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan dan Memberi Manfaat

Ia juga menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur elektoral, melainkan harus menjawab kebutuhan rakyat secara substantif. “DPD RI adalah bukti bahwa demokrasi bukan hanya milik masyarakat kota, tetapi juga mereka yang hidup di perbatasan, di pulau-pulau kecil, dan daerah terpencil. Tugas kita adalah memastikan keadilan sosial hadir bagi seluruh rakyat,” tegasnya. 

Selain itu, Sultan juga menyoroti kontribusi nyata DPD RI dalam menghadirkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), seperti pencanangan program Senator Sejuta Pohon, penyusunan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, serta RUU Daerah Kepulauan. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : DPD-Kemendes Sepakati Green Village sebagai Model Pembangunan Desa Masa Depan