Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kisah Pilu Mahasiswi di Langkat, Diperkosa lalu Diperas: Pelaku Gunakan Video Pribadi sebagai Alat Ancaman

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka pemerasan dan pemerkosaan yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat. (Foto: Humas Polres Langkat)

nusantaraterkini.co, LANGKAT Kasus memilukan menimpa seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Kabupaten Langkat. Gadis yang kita sebut saja Bunga itu menjadi korban pemerasan disertai pengancaman oleh pria berinisial PHAH (26), yang tak lain adalah kenalannya sendiri.

Aksi keji itu terungkap setelah Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Dalam waktu singkat, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., berhasil meringkus pelaku di salah satu hotel di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengancam akan menyebarkan video pribadi hubungan asusila antara dirinya dan korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Karena takut aibnya tersebar, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Ia sempat mengirim uang dua kali, pertama sebesar Rp460 ribu melalui aplikasi DANA, dan kedua Rp2,5 juta lewat layanan GOJEK, hingga total mencapai Rp2,96 juta.

Baca Juga : Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Desa Turangi, Seorang Pemuda Ditangkap

Namun, kisah kelam itu tak berhenti di situ. Dari pemeriksaan awal, pelaku juga diduga telah memperkosa korban sebanyak dua kali, kemudian merekam perbuatannya untuk dijadikan alat ancaman. Merasa tertekan dan tak berdaya, Bunga akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman terhadap korban. Kami tidak akan mentoleransi pelaku yang mempermainkan martabat dan harga diri seseorang,” tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam, Selasa (4/11/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,5 juta, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, dan satu bundel tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Baca Juga : Misteri Penemuan Mayat Bayi di Sungai Gergas Terungkap, Polisi Amankan Seorang Wanita

Atas perbuatannya, PHAH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Polres Langkat mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa. Keberanian korban dalam kasus ini diharapkan menjadi contoh bahwa tidak ada yang pantas diam dalam menghadapi kekerasan dan ancaman.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Penyebaran Video Asusila Dilaporkan ke Polrestabes Medan