Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ketua Komisi I DPRD Padangsidimpuan Dikabarkan jadi Tersangka, IACN Desak Pecat dan Buka Total Proses Hukum

IACN desak pemecatan Ketua Komisi I DPRD Padangsidimpuan usai dikabarkan jadi tersangka penipuan & penggelapan

Kolase foto Saripah Hanum Lubis dan surat penetapan tersangka dari Polres Padangsidimpuan. (Foto: dok istimewa)
Kolase foto Saripah Hanum Lubis dan surat penetapan tersangka dari Polres Padangsidimpuan. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Indonesia Anti Corruption Network () angkat bicara terkait penetapan tersangka DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai , oleh Polres Padangsidimpuan. 

Dikabarkan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor SP. Tap. Tsk/14/II/2026/Reskrim tertanggal 13 Februari 2026 seperti yang beredar dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Untuk itu, Koordinator IACN, Yohanes Masudede mendesak aparat penegak untuk tidak bermain-main dan tidak memberikan perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini.

"Lambannya keterbukaan progres perkara akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem ," ungkapnya dalam keterangan. 

Selain itu, sambung dia, juga mendesak Mahkamah Kehormatan DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera memproses aspek etik dan mempertimbangkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota dewan apabila mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan memungkinkan.

Desakan juga diarahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat agar menunjukkan ketegasan organisasi terhadap kadernya. Partai politik, sebutnya, sebagai institusi yang mengusung pejabat publik, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga standar integritas kadernya.

"Jika komitmen antikorupsi dan disiplin organisasi hanya berhenti pada retorika, maka publik akan menilai partai gagal menjaga kualitas perwakilannya," tegasnya.

Yohanes beranggapan, perkara ini telah melampaui batas persoalan individual karena merupakan standar etika pejabat publik.

"Wakil rakyat bukan hanya pejabat administratif, mereka adalah representasi kehendak masyarakat. Ketika representasi itu tersandung perkara pidana dan dibiarkan tanpa langkah etik yang tegas, maka yang runtuh adalah wibawa demokrasi lokal," jelasnya.

Untuk itu, timpalnya, publik Padangsidimpuan kini menunggu ketegasan appakah aparat penegak hukum akan memastikan proses berjalan cepat, transparan, dan profesional tanpa intervensi. 

"Apakah DPRD berani membersihkan dirinya sendiri demi menjaga marwah lembaga dan apakah partai politik akan berdiri di sisi integritas atau memilih berlindung di balik prosedur?," tanyanya. 

Yohanes menambahkan, kepercayaan publik tidak bisa dipertahankan dengan diam, karena dalam politik, marwah adalah segalanya.

"Ketika marwah telah dipertanyakan secara terbuka, langkah setengah hati bukan solusi. Jika standar etik ingin ditegakkan, maka ketegasan adalah konsekuensinya," pungkasnya. 

(Tim/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait