Nusantaraterkini.co-JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah merampungkan pelimpahan berkas perkara delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kini telah tuntas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Total uang yang diduga diterima para oknum di Kemnaker dalam kasus pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2024. Uang fantastis tersebut berasal dari perusahaan atau agen yang mengurus izin TKA yang akan bekerja di Indonesia. Ironisnya, praktik pemerasan ini teridentifikasi telah berlangsung sejak tahun 2012.
Baca Juga : KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan Kemnaker: Rumah Hingga Kos-Kosan
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pelimpahan tahap dua kepada JPU dilakukan dalam dua sesi terpisah. "Hari ini, penyidik telah menyelesaikan tahap dua untuk empat tersangka, yaitu Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad," kata Budi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dilansir RMOL, empat tersangka lainnya, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni, sudah lebih dulu dilimpahkan kepada tim JPU sejak tanggal 12 November 2025. Dengan rampungnya pelimpahan ini, seluruh proses penyidikan delapan tersangka telah selesai dan tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK merinci pembagian uang hasil kejahatan tersebut. Tersangka Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, disinyalir menerima bagian paling besar, yaitu sebesar Rp18 miliar.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya juga teridentifikasi menerima aliran dana yang signifikan.Putri Citra Wahyoe (staf Direktorat PPTKA) menerima Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono (mantan Kasubdit/PPK PPTKA) menerima Rp6,3 miliar, Devi Angraeni (Direktur PPTKA) menerima Rp2,3 miliar,Alfa Eshad (staf Direktorat PPTKA) menerima Rp1,8 miliar,Jamal Shodiqin (staf Direktorat PPTKA) menerima Rp1,1 miliar,Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA) menerima Rp580 juta, Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK) menerima Rp460 juta.
Baca Juga : Komisi IX Dorong Kemnaker Tindaklanjuti Serius dan Terbuka soal Ribuan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR
KPK juga menemukan bahwa sisa uang tersebut, diperkirakan mencapai Rp8,94 miliar, digunakan untuk dibagikan kepada hampir 85 pegawai di Direktorat PPTKA sebagai "uang dua mingguan". Dana hasil pemerasan ini juga digunakan oleh para tersangka utama untuk membeli sejumlah aset pribadi, baik atas nama mereka sendiri maupun atas nama keluarga.
Selain delapan tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan, KPK pada 29 Oktober 2025 telah mengumumkan penetapan tersangka baru, yakni Heri Sudarmanto. Heri merupakan mantan pejabat senior di Kemnaker yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015-2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017-2018).
Sebagai tindak lanjut, penyidik KPK pada 30 Oktober 2025 sudah menggeledah kediaman Heri Sudarmanto dan menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
(*/Nusantaraterkini.co)
