Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi IX Dorong Kemnaker Tindaklanjuti Serius dan Terbuka soal Ribuan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR

Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku

Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi. (Foto: Dok.DPR)
Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi. (Foto: Dok.DPR)
A A

Nusantaratekini.co, JAKARTA - Anggota , Ashabul Kahfi, mengaku sangat prihatin hingga saat ini ada 1.536 perusahaan yang dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan () telat atau bahkan belum membayarkan () kepada karyawannya.

“Ini tentu sangat mengecewakan karena adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashabul Kahfi, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Pengusaha Didesak Segera Bayarkan THR: Paling Lambat H-7 Lebaran

Ashabul mengatakan, mendorong untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan terbuka. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi tegas.

“Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” ungkapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan.

“Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Upaya Mitigasi dan Instabilitas Keuangan Pemerintah Hadapi Kebijakan Tarif Trump

Ashabul menandaskan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru