Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sejalan dengan Peningkatan dan Penguatan Program Pro Rakyat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPR Herman Khaeron. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mulai berlaku 1 januari 2025. 

Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR periode 2019-2024 sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya. 

Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?

Menanggapi itu, Anggota DPR Herman Khaerob menyakini Pemerintahan Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya. 

Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak

"Saya bersepakat dengan Pemerintah bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi utamanya untuk barang mewah dimana merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan, dan pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya," katanya, Selasa (24/12/2024).

Anggota Baleg DPR ini melanjutkan, kenaikan PPN 12 persen ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum.

Baca Juga : DPR Tegaskan Reformasi Polri Mengikat, Kapolri Paparkan Arah Transformasi Digital dan Posisi Polri di Bawah Presiden

Apalagi, terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya.

Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Dia pun percaya, pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya.

"Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara," pungkasnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Pengganti Thomas Djiwandono Hari Ini

(cw1/Nusantaraterkini.co)