Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah menyadari pentingnya penyesuaian sistem administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025, yang memberikan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Baca Juga: Prabowo Masuk 10 Besar Pemimpin Berpengaruh Dunia, MPR: Bukti Keberhasilan Diplomasi Presiden
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat dan pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam menyesuaikan sistem penerbitan Faktur Pajak, terutama dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu isu utama yang diatur adalah bagaimana mengelola kelebihan pemungutan PPN sebesar 12% yang seharusnya hanya 11%.
Ketentuan Utama Masa Transisi
Dalam masa transisi ini, pemerintah memberikan kebijakan sebagai berikut:
1. Penyesuaian Sistem Administrasi
Pelaku usaha diberikan waktu untuk memperbarui sistem administrasi Wajib Pajak mereka sesuai dengan PMK 131 Tahun 2024.
2. Pengakuan Faktur Pajak yang Sudah Diterbitkan
Faktur Pajak yang mencantumkan nilai PPN sebesar 11% atau 12% tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi administratif, meskipun perhitungan idealnya adalah 12% x 11/12 x harga jual.
3. Pengembalian Kelebihan PPN
Dalam hal terjadi pemungutan PPN sebesar 12% yang seharusnya hanya 11%, pembeli berhak meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada penjual. Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
Baca Juga: Guru Penyuka Sesama Jenis di NTT Ditangkap, Legislator: Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan, "Kami berharap masa transisi ini dapat memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan baru, sehingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara lebih optimal dan tanpa beban sanksi administratif."
(cw9/nusantaraterkini.co)
