Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Amankan Aset Daerah, Pemko Padangsidimpuan Terima 68 Sertifikat Tanah dari BPN

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Rizal Oloan Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe pakai paci hitam bersama Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Padangsidimpuan dengan jajarannya ( Foto : Humas Pemkot Padangsidimpuan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coPADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus memperkuat legalitas aset daerah dengan menerima 68 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan. Penyerahan sertifikat yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota pada Kamis (22/1/2026) ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyampaikan bahwa sertifikasi ini mencakup berbagai aset penting, mulai dari lahan jalan hingga area gedung dan bangunan milik pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa tertib administrasi melalui sertifikasi adalah wujud komitmen dalam mengamankan Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga : Pemprov Sumut Usulkan Tiga Aset untuk Penyertaan Modal Bank Sumut

​“Dengan adanya kepastian hukum, aset-aset ini dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan serta pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Letnan Dalimunthe.

Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada BPN Kota Padangsidimpuan atas sinergi yang terjalin dalam mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Letnan berharap kolaborasi ini terus berlanjut hingga seluruh aset tanah milik Pemko Padangsidimpuan tersertifikasi secara menyeluruh.

​Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Padangsidimpuan, Soritua Pardamean, menambahkan bahwa program ini merupakan agenda berkelanjutan yang dijalankan setiap tahun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

​“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan aset pemerintah daerah sekaligus mendukung tata kelola administrasi yang lebih rapi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Soritua.

Baca Juga : Kabag Hukum Deli Serdang Tegaskan Kerja Sama Aset Daerah Wajib Lewat Proses Tender

​Langkah pengamanan aset ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan, sehingga setiap jengkal tanah milik daerah memiliki status legalitas yang kuat di mata hukum.

(Ron/Nusantaraterkini.co)