Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kemnaker Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Hak Pekerja

Kemnaker memperkuat pengawasan ketenagakerjaan melalui pembaruan aturan, peningkatan kompetensi, dan pemerataan pengawas demi melindungi hak pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengoptimalkan perencanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan penerapan norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik, Kamis (29/10/2026).(foto: kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengoptimalkan perencanaan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan penerapan norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik, Kamis (29/10/2026).(foto: kemnaker)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA — Kementerian () terus mengoptimalkan perencanaan guna memastikan penerapan norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik. Penguatan mencakup kelembagaan, peningkatan kompetensi, serta pemerataan distribusi pengawas di berbagai wilayah.

​Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan , Anwar Sanusi, menjelaskan, pembaruan metode pengawasan kini didukung melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara .

​Melalui aturan baru tersebut, kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji kepatuhan perusahaan menjadi semakin diperjelas. Aspek pemeriksaan meliputi pemenuhan hak dasar pekerja, mulai dari upah minimum, upah lembur, hingga kepesertaan jaminan sosial kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” ujar Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Anwar memaparkan, perencanaan pengawasan yang matang juga berfokus pada pengembangan kapasitas kompetensi pengawas, dukungan anggaran yang memadai, serta sinergi lintas instansi antara pemerintah pusat dan daerah agar penegakan aturan di lapangan semakin efektif dan tepat sasaran.

​Selain itu, sistem pelaporan pengawasan turut diperketat sebagai instrumen pemantauan dan evaluasi berkala. 

"Kolaborasi aktif antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja sangat dibutuhkan guna mengidentifikasi kendala di lapangan serta memastikan hak- terlindungi secara optimal," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait