Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PT SKI Mengaku Belum Terima Hak

Anggota DPRD: Berpotensi ke Ranah Hukum

Karyawan PT SKI di Tapanuli Tengah mengaku belum menerima hak selama sakit usai kecelakaan kerja. DPRD meminta persoalan ditelusuri.

Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Willy Silitonga (depan Kiri) didampingi Deni Herman Hulu (samping) mempertanyakan permasalahan kecelakaan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah. (foto: istimewa)
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Willy Silitonga (depan Kiri) didampingi Deni Herman Hulu (samping) mempertanyakan permasalahan kecelakaan kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah. (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG — Seorang karyawan PT Solusi Kontrol Informatika (SKI) Kabupaten (Tapteng), Sumatera Utara, mengalami pada 30 September 2026 lalu, namun haknya hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Dugaan persoalan yang disebabkan kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja berinisial ZS, diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Tapteng, Willy Silitonga kepada awak media.

"Korban mengeluhkan hak atas gajinya selama menjalani masa sakit yang disebut belum dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja," ujar Willy, Kamis (29/10/2026).

Dikatakannya, persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai Undang-Undang serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan yang dialami karyawannya pada instansi ketenagakerjaan.

Willy Silitonga mengungkapkan, persoalan ini berpotensi dibawa ke ranah hukum. DPRD Tapteng juga mempertimbangkan pemanggilan pihak Manajemen dari untuk meminta penjelasan terkait pengawasan terhadap karyawan perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi perusahaan.

Ia juga berharap Dinas Ketenagakerjaan Tapteng bersama UPT Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kecelakaan kerja tersebut, termasuk memastikan status pelaporan kecelakaan dan pemenuhan hak-hak atas ZS selama menjalani masa sakit.

"Kewajiban pelaporan kecelakaan kerja diatur dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara itu, atas upah selama sakit perlu diperiksa berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, kondisi hubungan kerja, serta bukti medis dan dokumen pendukung lainnya," jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Solusi Kontrol Informatika Tapteng maupun pihak terkait dugaan tersebut masih belum bisa dimintai keterangan atas kejadian kecelakaan kerja terhadap karyawannya.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait