Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (30/8/2024).
Aksi ini mereka lakukan untuk yang kesembilan kalinya, meminta Kejatisu mengusut adanya dugaan pungli pada saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga : Mandor SPBU Muara Nibung Tapteng Diduga Atur Harga BBM Jenis Solar
Selain itu, mereka juga mendesak agar Kajatisu segera menetapkan Kakanwil Kemenag Sumut sebagai tersangka.
Baca Juga : Ketika Dugaan Kasus Pungli Kadis PMD Tapteng Muncul di Era Pemerintahan Masinton Pasaribu
Dalam aksi itu, mereka menyebutkan dugaan pungli berlangsung pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 saat rakerwil di Wings Hotel, dengan mengutip ratusan juta rupiah dari Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota.
“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag, bahwa kegiatan itu hanyalah modus belaka. Mereka harus menyiapkan uang sebesar Rp1.500.000 untuk Kepala Madrasah dan Rp2.500.000 untuk Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN di akomodir oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah," ucap Koordinator Lapangan Sony Alva.
Baca Juga : Kemenag Sumut Siap Fasilitasi Penggantian Buku Nikah Korban Banjir Secara Gratis
Selain itu, Sony mengungkapkan bahawa ada juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala MAN Batubara terkait dugaan penggunaan dana bos dan dana komite serta pembanguna ruang kelas baru yang tak kurun selesai selama hampir dua tahun.
Baca Juga : Massa LPIB Desak Kajati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Rakerwil Kemenag Sumut
“Secara keseluruhan dugaan kasus-kasus di lingkungan Kemenag itu telah kami laporkan bersama dengan bukti-buktinya melalui dumas tanggal 4 April 2024. Sampai saat ini telah berjalan 3 bulan dan masih terus berperoses. Kami berharap Kejatisu serius mengungkap kebobrokan di dalam lembaga berlogo Iklas Beramal itu," ucap Sandy.
“Selanjutnya kami meminta Kajatisu agar segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli pada saat Rakerwil Kemenag tersebut, juga penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana Bos dan Komite MAN Batubara”, tambahnya.
Baca Juga : Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Tidak hanya pungli, LPIB Sumut juga meminta Kajatisu dan Menteri Agama untuk mencopot Kakanwil atas dugaan beberapa pelanggaran terhadap kode etik ASN tentang netralitas pada saat pemilu dengan berperan aktif dan masif dalam mengakomodir proses pemenangan salah satu calon anggota DPR-RI Dapil Sumut 2 yang notabenenya merupakan staf ahli Kementerian Agama.
Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025
Kemudian dugaan praktik KKN secara masif dan terstruktur pada saat perekrutan jama’ah haji tahun 2023, di mana telah ditemukan seorang masyarakat sipil yang merupakan kerabat dekat dari Kakanwil berangkat ke Mekah sebagai pendamping haji (bukan PNS/Polri ataupun TNI dan belum pernah haji).
(Akb/Nusantaraterkini.co)
