Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut terkait dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Mutasi Pejabat Kejagung dan Kejati: Jaksa Agung Rotasi Wakil Kepala Kejati Jatim, Sultra, Bali hingga Papua
Kepala Kejati Sumut Idianto mengatakan pihaknya menahan sebanyak dua orang dalam kasus ini yaitu AMH dan RMN selaku pihak swasta atau rekanan.
Baca Juga : Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terseret Kasus Korupsi Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020.
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga : Musda Golkar, Andar Amin Harahap Terpilih Secara Aklamasi jadi Ketua DPD Sumut
Idianto menyebut, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia menyebut hal ini dalam rangka efektivitas proses penyidikan serta pertimbangan objektif seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Baca Juga : TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut dan Aceh
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," sebutnya.
Idianto menjelaskan, kasus ini berawal saat pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39,978 miliar tahun 2020 yang ditandatangani AMH tidak sesuai dengan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dia mengatakan hal ini menyebabkan nilai dalam RAB terjadi mark up yang cukup signifikan.
Baca Juga : Puluhan Siswa di Toba Mual dan Muntah Usai Diduga Santap MBG, Ini Kata Kadis Kesehatan
Lanjutnya, kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta atau rekanan. Sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Baca Juga : Demo Kantor Gubernur, Massa ALAMP AKSI Desak Evaluasi Kadisdik dan Kadis Kesehatan Sumut
"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibatnya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.
Idianto menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak kerugian negara kemana saja mengalir. Dia meminta kepada pihak yang menerima agar segera mengembalikan kerugian negara ini.
"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co)
