Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Kejari Samosir mengaku telah menerima penitipan barang bukti berupa uang sebesar Rp22.500.000,00 yang diserahkan kepada penyidik seksi Tindak Pidana Khusus.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Richard NP Simaremare didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian saat press release penitipan barang berupa uang dalam perkara bantuan sosial T.A 2024 di Sihotang, Kabupaten Samosir, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga : Kajari Jakbar Dicopot, Diduga Terseret Kasus Korupsi Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit
Selanjutnya, kata Richard penitipan barang bukti uang disimpan dalam rekening penyimpanan lain (RPL) atas nama Kejaksaaan Negeri Samosir, serta dituangkan dalam berita acara penitipan barang bukti.
"Penitipan tersebut merupakan bentuk itikad baik saksi dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Richard.
Baca Juga : Tiga Pelaku Narkoba di Simalungun Diringkus Polisi
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan, upaya penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara profesional, TRANSPARAN, dan berkeadilan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.
"Dengan adanya penitipan barang bukti ini, kejaksaaan berharap menjadi contoh bagi pihak lain untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.
(Jas/Nusantaraterkini.co)
