Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Pemberian Kredit BRI tak Sesuai Ketentuan di Unit Kutalimbaru

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Pemberian Kredit BRI tak Sesuai Ketentuan di Unit Kutalimbaru./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada Tahun 2021 hingga Mei 2024.

Penahanan dilakukan pada Selasa (12/11/2024). 

Mengutip Instagram @kejari.medan, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penetapan tersangka dan menahan MJ dan EH. 

Baca Juga : Cerita Nur Cahyo yang Nekat Mencuri Demi Beli Susu Anak

Sebelumnya dalam kasus yang sama, pada 5 November 2024, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap lima orang dengan inisial JAS, DS, HM, RS, dan R.

Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 6.280.628.075.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider

Baca Juga : Suami Tusuk Penagih Utang Gegara Tak Terima Cekcok dengan Istrinya

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana. 

(fer/nusantaraterkini.co)