Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada Tahun 2021 hingga Mei 2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa (12/11/2024).
Mengutip Instagram @kejari.medan, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penetapan tersangka dan menahan MJ dan EH.
Baca Juga : Cerita Nur Cahyo yang Nekat Mencuri Demi Beli Susu Anak
Sebelumnya dalam kasus yang sama, pada 5 November 2024, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan telah terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap lima orang dengan inisial JAS, DS, HM, RS, dan R.
Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sebesar Rp 6.280.628.075.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider
Baca Juga : Suami Tusuk Penagih Utang Gegara Tak Terima Cekcok dengan Istrinya
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
(fer/nusantaraterkini.co)
