Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polres Humbahas Ciduk Pelaku di Tempat Persembunyiannya

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satuan Reskrim polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur

Nusantaraterkini.co, Humbahas - Satuan Reskrim polres Humbang Hasundutan bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang melarikan diri ke Desa Dokan, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Pelaku berinisial HPM yang merupakan warha Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

HPM sebelumnya dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 111 / IX / 2024 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, Tanggal 01 September 2024.
Surat Perintah Penyidikan No. : Sp. Sidik / 72 / IX / 2024 tanggal 02 September 2024.

Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap Bersama 2 Kerabatnya

Dari informasi yang dihimpun, aksi pelaku dilakukan saat korban pulang dari sekolah.

Di mana saat itu korban tengah mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri pelaku.

Dengan tanpa basa-basi, pelaku kemudian mengambil alih kendaraan korban sembari meminta korban itu ikut dengannya.

Baca Juga : Ayah Kandung dan Paman Tega Rudapaksa Kakak Beradik Hingga Hamil 7 Bulan

Berdalih ingin berbicara, pelaku pun mebonceng korban ke suaru rumah di Desa Siri-siri.

Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto mengatakan, pihaknya yang menerima laporan korban langsung memerintahkan Kasat Reskim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Pedagang Mainan Lecehkan 20 Siswa SD, Korban Diimingi Uang Dua Ribu Rupiah

Tak butuh waktu lama, petugas reskrim yang mengetahui keberadaan pelaku langsung mengamankannya di Kabupaten Karo, di mana ia bersembunyi.

"Petugas kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HPM pada hari Rabu pukul 00.30 WIB dini hari di Kabupaten Tanah karo. Kemudian membawa tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Dari perbuatan pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 UU Republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-undang Republik indonesia  Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

Baca Juga : Sosok Masturo Rohili, Kiai di Bekasi yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Angkat dan Keponakan

(mft/nusantaraterkini.co)