Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Penggelapan Rp8,6 Miliar di Bank Mega Lanjut

Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yenny tersebut tidak dapat diterima

Hakim PN Medan menyidangkan perkara penggelapan uang di Bank Mega, Rabu (22/1/2025). (Foto: Gs/Nusantaraterkini.co)
Hakim PN Medan menyidangkan perkara penggelapan uang di Bank Mega, Rabu (22/1/2025). (Foto: Gs/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Supervisor PT Tbk, Yenny (47) atas kasus uang sebesar Rp8,6 miliar

yang diketuai Joko Widodo menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah lengkap, jelas, dan cermat, sehingga, keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yenny tersebut tidak dapat diterima," tegas Joko dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra IV, , Rabu (22/1/2025). 

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan ke Polres Madina

Dalam putusan sela juga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) tersebut. 

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucapnya. 

Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada 2 pekan mendatang tepatnya Rabu (5/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara dalam dakwaannya jaksa penuntut umum sebelumnya, menjelaskan terdakwa diduga terlibat dalam dana yang menyebabkan kerugian total sebesar Rp8,6 miliar. Kasus ini melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.

Dijelaskan Jaksa, Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT KEJAR) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Baca Juga: Oknum ASN Kejaksaan di Lubuk Pakam Gelapkan 20 Mobil Rental

Pada 22 Mei 2024, Yenny kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah. Namun alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny mentransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, yang kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

"Selanjutnya, pada hari yang sama, Yenny juga memerintahkan PT KEJAR untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucap jaksa.

Sementara untuk modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading kripto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Tbk.

Berdasarkan temuan audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp 8,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan atau 374 KUHP, dan atau Pasal 3 UU TPPU.

(Gs/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru