nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon (53) ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun.
Dia ditangkap karena memakai dan menjual sabu-sabu. Dari tangan Cekpon, polisi menyita barang bukti sabu dan senjata airsoft gun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinnaldi Pane menyebut, pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, pada Kamis (29/8/2024).
Baca Juga : Oknum Polisi Pengedar Sabu Ditangkap saat Berada di Hotel
"Barang buktinya, petugas berhasil menyita satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam dan lainnya," kata Irvan, Jumat (30/8/2024).
Irvan menyebut penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya soal pelaku yang kerap menjual serta menggunakan sabu-sabu. Lalu, petugas kepolisian menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
"Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan diamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon tersebut," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Irvan, sabu-sabu yang diamankan itu memang hendak dijualnya. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.
Usai ditangkap, Cekpon diboyong ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
