Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda

Kuasa hukum Joni Mardanis mengadu ke Komisi III DPR soal dugaan mafia tanah di Sulteng dan penghentian penyidikan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, saat menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, saat menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mengadukan penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR RI.

Pengaduan tersebut terkait penanganan laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 26 September 2024. Kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Galang mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan penguasaan tanah milik kliennya di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Joni disebut sebagai pemegang SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.

Dalam proses penyidikan, polisi menelusuri asal-usul sertifikat yang digunakan pihak lain untuk menguasai lahan tersebut. Dari penelusuran itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah hingga perkara berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Galang, Selasa (29/9/2026).

Menurut Galang, penyidik menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan. Temuan tersebut, kata dia, diperkuat dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Salah satu tersangka, Darwis Mayeri, ditetapkan pada 5 Juni 2025. Penetapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan dinyatakan sah.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Arwan Kasiaheng, Juwahir, Akbar Bangun, dan Fitrah. Juwahir diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Namun, pada 14 Agustus 2026, Penyidik Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti.

SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan tersangka utama. Sementara SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan empat tersangka lainnya.

Galang mempertanyakan perubahan penilaian terhadap alat bukti tersebut. Pasalnya, sebelum penyidikan dihentikan, telah digelar forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

"Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?" ujarnya.

Galang juga mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara tersebut. Menurutnya, Penuntut Umum Kejati Sulawesi Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tidak hadir dalam forum tersebut.

Gelar perkara, kata dia, kemudian berakhir dengan posisi menunggu arahan Direktur Reserse Kriminal Umum.

Atas kondisi itu, pihaknya meminta Komisi III DPR RI memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait proses penanganan perkara tersebut.

"Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan," kata Galang.

Dia menegaskan, pengaduan ke Komisi III DPR RI bukan untuk meminta lembaga legislatif menentukan pihak yang bersalah atau tidak. Pihaknya hanya meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang telah berjalan dapat dijelaskan secara terbuka serta dipertanggungjawabkan.

Selain ke Komisi III DPR RI, kuasa hukum juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu tanggapan dari kedua institusi tersebut.

Sementara untuk tindak lanjut pengaduan di Komisi III DPR RI, Galang mengaku mendapat informasi bahwa agenda rapat dengar pendapat akan segera dijadwalkan setelah proses koordinasi dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI.ย 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait