Kasus Mendes Yandri, Pengamat: Prabowo Harus Tindak Tegas
Jika tindakan itu dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan Prabowo akan hilang
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto saatnya menunjukkan ketegasannya dalam memimpin Kabinet Merah Putih. Di awal pemerintahannya, citra kabinet Prabowo langsung dicoreng dengan tindakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Yandri diketahui menyebar surat undangan kepada kepala desa, ketua RT, RW, dan Posyandu untuk acara pribadi, dengan menggunakan kop dan stempel resmi kementerian.
Surat berkop dan berstempel Menteri Desa dan Daerah Tertinggal itu langsung viral di media sosial dan media massa. Tindakan menteri baru itu langsung mendapat kritik keras dari berbagai tokoh.
Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum mengatakan, tindakan yang dilakukan Yandri sangat memalukan dan mencoreng nama baik Kabinet Merah Putih yang baru berusia dua hari.
Surat berkop dan berstempel menteri itu jelas disengaja. Seorang menteri juga seharusnya sudah tahu bahwa tindakan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas melanggar aturan dan etika.
Padahal, baru dua hari lalu, para menteri dilantik dan bersumpah untuk melaksanakan undang-undang dan aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika.
"Seolah-olah mereka lupa dengan janji dan sumpah yang telah diucapkan," kata Ulum, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, apa yang dilakukan Mendes itu merupakan contoh buruk. Padahal, dalam pidato pertamanya, Prabowo meminta para pejabat menjadi contoh yang bagi masyarakat.
"Jika tindakan itu dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan Prabowo akan hilang," terang analis komunikasi politik itu.
Dia menambahkan, Prabowo akan sulit melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan, jika tidak ada kepercayaan masyarakat terhadap Kabinet Merah Putih.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menanggapi terkait undangan kegiatan haul Hari Santri dan tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Saan meminta agar para pejabat berhati-hati dalam melakukan setiap kegiatan.
"Nanti kan di Komisi V ya, mitra kerjanya, dan saya harap memang para pejabat ya, khusus baik di pemerintahan maupun DPR, untuk lebih hati hati, bisa menempatkan posisi, kan gitu," ujarnya.
"Mana dalam kerangka kepentingan tugas sebagai pejabat negara tugas negara, tugas-tugas mana dalam rangka kepentingan pribadi," sambungnya.
Saan mewanti-wanti para pejabat di DPR dan pemerintah untuk bisa memisahkan kepentingan pribadi dan negara.
"Jadi hendaknya ini lebih hati-hati dalam melakukan berbagai aktivitas dan bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sebagai pejabat negara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan pihaknya akan mencoba mengingatkan mitranya mengenai tugas masing-masing. Dia berkomitmen DPR akan mengawasi kinerja-kinerja pemerintah.
"Kalau menurut saya sih, mungkin dari sisi politisi saja kita menjaga lah suasana politik, bermasyarakat dan seterusnya lah, untuk menggunakan posisi-posisi kita yang tidak menyimpang," jelasnya.
"Kalau menyimpang, pasti kita ingatkan. Memang tugas DPR itu kan mengawasi kerja pemerintah. Kalau menyimpang, pasti kita ingatkan. Kalau diingatkan nggak ya, kita tegakkan aturannya," sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah kegiatan haul, Hari Santri, dan tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun untuk kepentingan politis.
Ia mengatakan acara yang diadakan di pesantrennya ini mengundang seluruh elemen, termasuk Pemprov Banten, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat.
"Ini acaranya tidak ada namanya kaitan unsur politiknya. Tadi teman-teman dengar langsung selama proses (acara) berlangsung ini murni haul emak kami. Kami nggak mau ini ditunggangi apa pun karena emak kami orang hebat," kata Yandri.
Ia menjamin tidak ada pengarahan khusus untuk para undangan, baik itu kepada undangan dari kepala desa maupun lain-lain yang datang.
"Nggak ada pengarahan, nggak ada pengarahan tadi, kan," tambahnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSPROJO Tegaskan Putusan MA Tak Bisa Batalkan Jabatan Wapres Gibran: Melompati Konstitusi
hendra·1 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALGeger! Pensiunan Guru di Pamekasan Diduga Injak Al-Qur'an Saat Live TikTok
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolri Perkuat Sinergi dengan Kemendes, Dorong Desa Bersih Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat
3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Batalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Dokumen Diperintahkan Dimusnahkan
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALPolri Minta Profesionalisme Satpam Ditingkatkan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Jadi Sorotan
hendra·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAKBP Barus Berikan Sanksi Tegas Hukum pada Aparat Terlibat Narkoba, BNN Gencarkan Edukasi Dini Lewat Kurikulum Sekolah
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPabrik Beras di Deliserdang yang Digerebek Bareskrim Ternyata Pemasok Program Stunting BKKBN
hendra·4 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan