Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kapolres Sergai Gerak Cepat Tangani Kasus Tambang Ilegal di Sungai Ular

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat melakukan kegiatan Jumat Curhat di ruang kerjanya kepada masyarakat. (Instagram)

Kapolres Sergai Gerak Cepat Tangani Kasus Tambang Ilegal di Sungai Ular

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta gerak cepat tangani kasus tambang ilegal di Sungai Ular. 

AKBP Oxy Yudha Pratesta mengaku pihaknya langsung gerak cepat perihal tambang ilegal yang ada di Sungai Ular. "Kita sudah mendapat informasi tersebut dari rekan wartawan online yang menyatakan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Ular," ujar AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui selularnya, Minggu (18/2/2024) dinihari. 

Baca Juga : Peringati HUT Bhayangkara, Kapolres Sergai Ziarah dan Tabur Bunga ke Taman Makam Bahagia Tebingtinggi

Atas informasi tersebutlah, pihaknya sudah mengamankan sebanyak tiga unit Dump Truk pengangkut pasir dari lokasi galian pasir yang berada di Bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. 

"Kita berterimakasih banyak kepada rekan wartawan yang sudah memberikan informasi yang sangat berharga ini. Karena informasi tersebutlah, kita bisa mengamankan dan mengetahui bahwa ada perilaku ilegal di daerah Sungai Ular," aku AKBP Oxy Yudha Pratesta. 

Pria dengan melati dua dipundaknya ini menjabarkan ketiga Dump Truk tersebut masing-masing bernopol BK 9631 NX, BK 8783 LU,  dan BL 8950 ZA.

Baca Juga : Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Sergai Gelar Turnamen Olahraga Perebutkan Piala Kapolres

"Kita juga turut mengamankan tiga sopir beserta dua orang kernet Dump Truk," ujarnya. 

Mengenai siapa inisial dari orang yang diamankan, AKBP Oxy Yudha Pratesta menerangkan kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial S (26) warga Kesatuan Esa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Su (55) warga Dusun Duku, Keluraha Melati II, Perbaungan.

Kemudian, AL (45) warga Jalan Karya Tualang, Kecamatan Perbaungan, serta F (25) warga Sukamandi Hilir, Kabupaten Deliserdang, serta R (25) warga Dusun IV Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan semua tindakan ilegal. "Saya tegaskan jangan ada yang main-main dengan hal yang melanggar peraturan. Kalau tidak percaya silahkan coba," tegasnya. 

AKBP Oxy Yudha Pratesta juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Sergai jangan ada yang main mata perihal tambang ilegal. "Akan saya tindak sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," katanya. 

Mengenai bagaimana proses terhadap 5 orang yang diamankan tersebut, Kapolres Sergai menegaskan kasus ini masih dalam proses. "Saya tegaskan tiga unit Dump Truk beserta sopir dan kernet sudah kita amankan untuk dimintai keterangan. Informasi selanjutnya akan kita sampaikan, mohon bersabar," pungkasnya.

Baca Juga : Kronologi Penemuan Tulang Manusia Dalam Pohon Aren di Sergai, Tumbang setelah Mati 4 Tahun

(Akb/nusantaraterkini.co)