Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan di bulan ramadan khususnya menjelang lebaran.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto melalui keterangan resminya di Jakarta, (21/3/2025) memaparkan beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain.
Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca Juga: Tuduhan Penipuan, Mantan Presiden Georgia Saakashvili Dihukum 9 Tahun Penjara
Kemudian, phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan. Lalu Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, dan Penawaran kerja paruh waktu.
"Dari beberapa hal yang disampaikan inilah yang harus diwaspadai masyarakat agar tidak tertipu modus penipuan," ucapnya.
Baca Juga: Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta Ditolak, Sidang Miss Barbie Lanjut
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas.
"Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal," katanya.
"Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan," tambahnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
